3 Mei 2023
JAKARTA – Dunia usaha sedang menunggu kejelasan mengenai undang-undang deforestasi di Uni Eropa.
Parlemen Eropa dan Dewan Eropa mencapai kesepakatan politik sementara mengenai peraturan deforestasi pada bulan Desember 2022, yang membuka jalan bagi peraturan tersebut untuk mulai berlaku pada bulan Mei atau Juni tahun ini dan penerapannya kepada operator dan pedagang 18 bulan setelahnya.
Menurut peraturan tersebut, importir ke UE harus membuktikan bahwa minyak sawit, kayu, karet, kopi, kakao, kedelai atau sapi, serta produk turunannya yang mereka perdagangkan, tidak berkontribusi terhadap deforestasi sejak tanggal cut-off. . mulai 31 Desember 2020, dengan persyaratan ketertelusuran yang ketat.
Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), mengatakan perusahaan sawit dalam negeri berjanji tidak akan membuka perkebunan sawit baru karena mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) no. 5/2019 tentang penghentian pemberian izin dan perbaikan pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut.
Baca juga: Peraturan Uni Eropa mengenai deforestasi tidak efektif: kelompok sipil
Namun permasalahannya ada pada petani kecil dan masyarakat yang menurut Eddy baru membuka perkebunan kelapa sawit setelah tahun 2020.
“Jika mereka mengekspor produk minyak sawitnya ke negara-negara anggota UE, mereka mungkin tidak dapat memenuhi perjanjian kerja sama karena aturan tersebut,” katanya. Jakarta Post Kamis, seraya menambahkan bahwa industri yang mungkin terkena dampak peraturan tersebut sedang menunggu kejelasan definisi deforestasi dan degradasi hutan dalam peraturan tersebut.
“Pemerintah berupaya memastikan undang-undang deforestasi tidak berdampak pada industri kelapa sawit Indonesia,” kata Eddy.
Dari tujuh produk tersebut, Indonesia mengekspor produk minyak sawit, kopi, kakao, dan karet ke beberapa negara anggota UE, namun persentase kopi, kakao, dan karet tidak seberapa jika dibandingkan dengan ekspor minyak sawit negara tersebut.
Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara mengirimkan 2,05 juta ton CPO ke negara-negara anggota UE pada tahun 2022, menurut data dari Badan Pusat Statistik, menyumbang 8 persen dari ekspor CPO global Indonesia sebesar 25 juta ton pada tahun yang sama.
Spanyol, Italia, dan Belanda merupakan tiga negara tujuan ekspor CPO terbesar Indonesia di UE, dengan mengimpor masing-masing 622.000 ton, 594.000 ton, dan 429.000 ton, menurut data.
Baca juga: Apa selanjutnya setelah undang-undang deforestasi UE disahkan?
Peraturan mengenai deforestasi ini diperkirakan akan berdampak lebih besar terhadap Indonesia dan Malaysia dibandingkan sebagian besar negara lainnya, dan dunia usaha di kedua negara tersebut telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai sistem benchmarking UE dan mekanisme yang masih tertunda yang akan digunakan untuk menentukan tingkat risiko deforestasi di suatu negara.
Perusahaan harus menyajikan informasi yang jelas tentang di mana produk mereka ditanam.
Diklasifikasikan sebagai risiko tinggi berdasarkan peraturan UE akan memberikan beban administratif yang sangat besar pada jutaan petani kecil dan hambatan besar bagi mereka untuk memasuki pasar internasional, menurut opini analis keberlanjutan Edi Suhardi yang diterbitkan dalam jurnal tersebut. Pos pada 8 Desember tahun lalu.
“Industri kelapa sawit, khususnya (perusahaan) yang bergerak di bidang hulu, harus memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Beberapa perusahaan kini bahkan menjadi bagian dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang merupakan indikasi bahwa industri kelapa sawit Indonesia bergerak menuju keberlanjutan,” kata Eddy dari GAPKI.
RSPO didirikan pada tahun 2004 dan beranggotakan sekitar 39 persen produsen minyak sawit dunia, selain banyak produsen produk, pengecer, dan LSM yang terlibat dalam sektor lingkungan dan sosial.
Sementara itu, ISPO didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011, namun sering dikritik karena kurangnya keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam konstitusinya.
Hingga Maret 2021, terdapat 5,78 juta hektar perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang bersertifikat ISPO, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (BPDP-KS). Namun jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total luas perkebunan kelapa sawit di Tanah Air yang mencapai 15 juta ha pada tahun 2022, menurut data Badan Pusat Statistik.