Empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus cedera ginjal akut di Indonesia

22 November 2022

JAKARTA – Pihak berwenang telah menetapkan tiga perusahaan farmasi dan distributor bahan kimia sebagai tersangka dalam kasus cedera ginjal akut dan kematian terkait akibat sirup anak yang terkontaminasi.

Penny Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis mengatakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sedang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia tidak merinci tuntutan pidana yang diajukan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Secara terpisah, Juru Bicara Polri, Irjen. Umum Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana pembuatan obat atau penyaluran bahan baku farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, persyaratan manfaat, dan mutu,” kata Dedi, Kamis, seperti dikutip dari Antara. Kompas.

Dedi mengatakan, PT Afi Farma tidak melakukan pengujian dan pengendalian kualitas secara baik terhadap propilen glikol yang digunakan perusahaan sebagai pelarut produknya, yang kemudian diketahui terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol.

PT Afi Farma dikabarkan mendapatkan pasokan propilen glikol dari CV Samudra Chemical, tambahnya.

PT Afi Farma didakwa melanggar UU Kesehatan tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar (US127.526,45).

Distributor bahan kimia CV Samudra Chemical diketahui memproduksi propilen glikol palsu, yang biasa digunakan sebagai pelarut dalam produk farmasi.

CV Samudra Chemical didakwa melanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Cipta Kerja Tahun 2020, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

BPOM mencabut izin lima perusahaan farmasi untuk memproduksi sirup obat dan memerintahkan produknya ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Kelima perusahaan tersebut diantaranya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Diketahui, kelima perusahaan tersebut memproduksi obat-obatan yang mengandung kadar etilen glikol dan dietilen glikol yang berbahaya berkisar antara 433 hingga 702 kali lipat dari standar keamanan. Kedua zat tersebut dikaitkan sebagai faktor utama terjadinya kasus cedera ginjal akut pada anak.

Mohammad Syahril, juru bicara Kementerian Kesehatan, melaporkan tidak ada catatan kasus baru cedera ginjal akut dalam dua minggu terakhir.

Hingga 15 November, kementerian mencatat total kasus cedera ginjal akut sebanyak 324 kasus.

Dalam postingan Instagram Live Ikatan Dokter Indonesia (DI), Syahril menyebutkan, hingga Jumat, terdapat 200 orang meninggal akibat cedera ginjal akut. Dari total kasus tersebut, sebanyak 111 pasien sudah sembuh dan saat ini 13 pasien masih mendapat perawatan. Kasus terbanyak terjadi pada anak usia 1-5 tahun.

Ia mengatakan, pasien yang masih mendapat perawatan saat ini mengalami cedera ginjal stadium tiga, yang berarti telah terjadi kerusakan cukup parah pada ginjal pasien.

“Para pasien masih dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif Anak. Kami juga mengobatinya dengan fomepizole (suntikan penawar keracunan etilen glikol). Kami berharap ini bisa membantu,” kata Syahril dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, tidak ada pasien yang masih dirawat yang memiliki penyakit penyerta, dan cedera ginjal yang mereka alami disebabkan oleh keracunan etilen glikol dan dietilen glikol dari obat sirup.

Pengeluaran Sydney Hari ini

By gacor88