21 Juli 2019
Pemerintah setempat mengumumkan amnesti umum.
Ribuan pekerja migran Nepal, yang melanggar peraturan imigrasi di Malaysia dan harus menjalani tindakan hukum, akan dapat kembali ke negaranya karena pemerintah Malaysia telah mengumumkan skema amnesti umum bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen.
Skema amnesti selama lima bulan – yang disebut Program Back for Good – akan memberikan kesempatan bagi orang asing ilegal, termasuk ribuan pekerja Nepal, untuk kembali ke tanah air mereka masing-masing sebelum pemerintah Malaysia menindak mereka dan melakukan penangkapan.
Diperkirakan 15.000-20.000 pekerja migran Nepal yang melebihi batas waktu kunjungannya atau tinggal di Malaysia tanpa dokumen sah dapat memanfaatkan layanan ini. amnesti terbaru.
“Tidak ada data pasti mengenai jumlah pekerja Nepal yang tersisa di Malaysia; namun, amnesti ini adalah peluang bagus bagi mereka untuk memanfaatkan skema ini dan kembali ke Nepal,” Maheshwar Mani Tripathi, sekretaris kedua Kedutaan Besar Nepal di Malaysia, mengatakan kepada Post melalui telepon. “Kami mendorong mereka untuk menerima amnesti ini dan kembali ke rumah.”
Menurut aturan Malaysia, pekerja asing dengan visa yang sudah habis masa berlakunya dan mereka yang melarikan diri dari majikan aslinya dan bekerja di tempat lain tanpa izin kerja yang sah dianggap ilegal.
Untuk memanfaatkan skema ini, orang asing yang tidak berdokumen harus membayar denda Ringgit Malaysia 700 (setara dengan Rs18,737) dan mendapatkan izin keluar khusus dari Departemen Imigrasi Malaysia.
Pekerja Nepal tanpa dokumen atau paspor yang sah harus mendapatkan dokumen perjalanan satu arah dari Kedutaan Nepal terlebih dahulu setelah membayar Ringgit 160. “Kedutaan akan mengeluarkan dokumen perjalanan, tetapi pekerja harus menanggung sendiri biaya penerbangannya.” Tripati menambahkan.
Di masa lalu, pihak berwenang Malaysia melancarkan tindakan keras besar-besaran terhadap orang asing ilegal di negara tersebut. Ratusan Pekerja Nepal ditangkap dari berbagai penjuru tanah air. Selama bertahun-tahun, Malaysia telah melakukannya tetap menjadi salah satu tujuan utama untuk pekerja migran Nepal. Namun, pekerja yang tidak memiliki dokumen telah menimbulkan kekhawatiran bagi kedutaan dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja.
Menurut statistik Departemen Imigrasi Malaysia, terdapat 385.000 pekerja Nepal yang terdokumentasi pada Juli 2018. Departemen tersebut juga memperkirakan bahwa lebih dari 1,7 juta orang asing bekerja secara legal di Malaysia pada periode yang sama.
Pemerintah Malaysia telah berulang kali menegaskan bahwa tidak akan ada lagi amnesti serupa bagi ekspatriat yang melanggar undang-undang imigrasi negara tersebut setelah amnesti sebelumnya berakhir pada Juli tahun lalu.
Pada Program Deportasi Sukarela sebelumnya, yang juga disebut Program 3-plus-1, Malaysia memberikan pilihan kepada imigran gelap untuk menghindari tindakan hukum dengan memilih kembali ke negara asalnya atau memperoleh status hukum melalui program penerimaan kembali.
Amnesti ini juga mengizinkan pekerja tidak berdokumen, yang tidak dapat kembali bekerja atau mencari majikan baru, untuk meninggalkan negara tersebut pada tanggal 30 Agustus tahun lalu tanpa menghadapi tuntutan hukum apa pun. Namun, pada tahun ini, imigran gelap akan masuk daftar hitam dan dilarang memasuki Malaysia hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ribuan pekerja Nepal memanfaatkan amnesti tahun lalu. Menurut Kedutaan Besar Nepal, hampir 15.000 pekerja ilegal asal Nepal memanfaatkan amnesti tersebut tahun lalu Pemerintah Malaysia mampu memulangkan total 840.000 imigran gelap selama amnesti tahun lalu.