Hanya pihak yang bersalah yang membutuhkan undang-undang ganti rugi

29 Agustus 2022

Bangladesh mempunyai sejarah buruk dalam hal undang-undang ganti rugi. Pada tahun 1975, rezim darurat militer yang dipimpin oleh Khandaker Mushtaque Ahmed mengeluarkan peraturan kekebalan untuk melindungi para pembunuh Bangabandhu Sheikh Mujibur Rahman dan anggota keluarganya, yang digulingkan oleh pemerintah Liga Awami setelah mengambil alih kekuasaan pada tahun 1996. Demikian pula, amandemen kelima Konstitusi Bangladesh disahkan. oleh parlemen kedua meratifikasi dan meratifikasi semua tindakan rezim darurat militer antara 15 Agustus 1975 dan 9 April 1979. Dan penguasa darurat militer lainnya, Irsyad, membebaskan dirinya dan semua tindakannya dengan mengadopsi Amandemen Ketujuh Konstitusi pada tahun 1986.

Pada tahun 1988, dalam kasus Anwar Hossain Chowdhury melawan Bangladesh, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kewenangan peninjauan kembali merupakan fitur dasar konstitusi dan tidak dapat dihilangkan atau dibatasi bahkan dengan amandemen konstitusi. Pada akhirnya, Amandemen Kelima dan Ketujuh dinyatakan ilegal dan batal demi hukum.

Setelah pemulihan demokrasi, BNP pertama kali mengembalikan praktik otoriter ini dengan memberikan ganti rugi kepada pasukan gabungan terhadap tindakan hukum selama Operasi Hati Bersih pada tahun 2003. Pada tahun 2015, Mahkamah Agung kembali membatalkannya, sehingga membuka jalan bagi keluarga korban operasi untuk mencari keadilan.

Dalam praktik otoriter serupa, Liga Awami mengesahkan Undang-Undang Peningkatan Cepat Pasokan Listrik dan Energi (Ketentuan Khusus) pada tahun 2010, yang mengecualikan pemerintah dari proses hukum atas tindakannya di sektor energi. Meskipun pada awalnya hal ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak akan pembangkit listrik, namun ternyata hal tersebut tidak terjadi. Pemerintah, meskipun mendapat protes dari para ahli, terus memperluas penyangkalan ini selama lebih dari satu dekade. Dan saat ini, krisis energi nasional yang kita hadapi adalah akibat langsung dari korupsi dan nepotisme yang dibiarkan terjadi oleh pemerintah melalui undang-undang ganti rugi.

Menurut pakar energi Dr Ijaz Hossain, meskipun ada penjilat pemerintah yang membual tentang keberhasilan kebijakan energinya, “krisis (energi) telah terjadi sejak lama,” dan pemerintah, karena faktor eksternal, “kini terpaksa mengakuinya, karena ia tidak dapat menyembunyikannya lagi.” “Para birokrat telah melakukan korupsi tanpa rasa takut karena dispensasi yang ditawarkan dalam undang-undang tersebut, dan hal ini telah menyebabkan kegagalan peraturan sepenuhnya,” kata Shamsul Alam, penasihat energi pada Asosiasi Konsumen Bangladesh (CAB).

Bahwa setelah menghabiskan ribuan crore uang pembayar pajak, kita kembali ke masa pelepasan beban seperti yang kita lihat sekitar 10-15 tahun yang lalu adalah bukti nyata dari kegagalan kebijakan energi pemerintah.

Sekarang setelah situasi tersebut sudah tidak ada lagi, maka mengherankan jika sebuah rekomendasi telah dibuat kepada komite tetap parlemen untuk menerapkan kembali ketentuan era darurat militer untuk melindungi pejabat perusahaan milik negara Petrobangla dari tindakan hukum, yang diduga ” bertindak dengan itikad baik”? Untuk mendukung hal ini, Jaksa Agung tambahan berpendapat bahwa jika ada pejabat yang menjalankan tugas untuk kepentingan Petrobangla diberi “kekebalan atau ganti rugi”, mereka akan melakukan pekerjaannya dengan bebas dan tanpa rasa takut. Namun jika saya boleh bertanya, siapa yang menghentikan pejabat Petrobangla – nama yang lebih umum untuk Perusahaan Minyak, Gas dan Mineral Bangladesh – dalam menjalankan tugasnya? Masyarakat yakin akan hal ini – pemerintah tidak pernah mendengarkan kekhawatiran mereka khususnya terkait sektor energi, dan sebagian besar permasalahan yang berdampak pada negara secara umum. Dan apa yang mereka takuti? Agar korupsi mereka terungkap?

Sehari setelah media memberitakan rekomendasi yang tidak masuk akal ini, Komite Tetap Parlemen untuk Perusahaan Publik menyatakan keterkejutannya atas meluasnya penyimpangan di perusahaan milik negara Bangladesh Petroleum Corporation (BPC). Menurut temuan komite tersebut, “ada sedikit transparansi di BPC milik negara,” yang tidak melakukan audit eksternal terhadap rekeningnya selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun anggaran 2012-13, Pengawas Keuangan dan Auditor Jenderal (CAG) menemukan penyimpangan sebesar Tk 9.295,4 crore pada dua tahun anggaran sebelumnya, dan penjelasan BPC atas keberatan CAG tidak memuaskan. Menurut laporan audit tahun 2012-13, BPC kehilangan bunga Tk 708 crore karena gagal menagih iuran sebesar Tk 5.957 crore dari tiga perusahaan distribusi: Padma, Meghna dan Jamuna. “Hal ini memungkinkan para distributor untuk membayar uang ekstra kepada pejabat mereka sebagai bonus insentif.” Penyimpangan lain yang dilakukannya, yang daftarnya sangat banyak, juga menghabiskan banyak sumber daya publik yang sebenarnya bisa digunakan untuk memitigasi krisis saat ini.

Mengingat kerahasiaan yang dimiliki oleh berbagai aktor (terutama pemerintah) di sektor ketenagalistrikan Bangladesh, siapa yang dapat mengatakan bahwa korupsi dan salah urus serupa tidak terjadi di Petrobangla?

Undang-undang ganti rugi yang ada sebelumnya di sektor ini, selain memberikan perlindungan terhadap korupsi dan nepotisme, juga memberikan ruang bagi Badan Pengembangan Tenaga Listrik Bangladesh (BPDB) untuk mengalihkan beban keuangan, yang sebagian besar disebabkan oleh proyek-proyek sektor swasta yang dilakukan berdasarkan undang-undang tersebut, kepada konsumen akhir yang menanggung beban tersebut. tanpa memperhatikan permasalahan yang melanda sistem pembangkitan dan transmisi listrik di tanah air. Misalnya, penelitian yang baru-baru ini diterbitkan mengenai pembelian listrik antara tahun 2004 dan 2017 menemukan bahwa kesepakatan anti-persaingan dengan beberapa pembangkit listrik swasta menyebabkan tingginya harga listrik yang merugikan pembayar pajak sekitar USD 1 miliar per tahun dalam bentuk subsidi. Studi ini juga mengkaji bagaimana harga konsumen ditandai oleh “investasi kolusi” oleh investor yang memiliki koneksi politik yang baik, dan bagaimana BPDB membeli listrik dari beberapa pembangkit listrik dengan harga 25 persen lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik sejenis lainnya.

Selain itu, “kontrak kolusif” telah berkontribusi terhadap korupsi sektoral, seperti pabrik berbiaya lebih tinggi menerima pesanan sebelum pabrik berbiaya lebih rendah. “Kontrak pemerintah dengan pembangkit listrik sewaan berbiaya tinggi menetapkan bahwa jika mereka tidak diberi pesanan listrik, mereka masih akan dibayar untuk 60 persen listrik yang bisa mereka hasilkan,” menurut sebuah laporan di harian ini. Hal ini mengakibatkan pembayaran biaya kapasitas dalam jumlah besar selama bertahun-tahun, yang dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurut Kelompok Kerja Utang Luar Negeri Bangladesh (BWGED), pemerintah telah membayar sebesar Tk 72.567 crore kepada generator swasta sebagai retribusi kapasitas selama satu dekade hingga tahun 2021, setara dengan kerugian tumpukan BPDB sebesar Tk 76.115 crore yang terjadi pada periode yang sama. waktu. Sekretaris anggota BWGED menjelaskannya dengan sempurna: “Biaya kapasitas dapat didefinisikan dengan kata lain sebagai cara untuk mentransfer uang publik ke kantong swasta, kadang-kadang ke perusahaan asing.”

Menurut Profesor Anu Muhammad dari Universitas Jahangirnagar, antara tahun 2011-12 dan 2021-2022, Tk 90.000 crore diberikan kepada berbagai perusahaan swasta yang terlibat di sektor ketenagalistrikan Bangladesh. Dari jumlah tersebut, hampir Tk 60.000 crore diberikan kepada 12 perusahaan saja – bukan untuk memproduksi listrik, namun untuk menganggur. Penerima tertinggi di antara mereka adalah Summit Group, diikuti oleh beberapa kelompok yang berbasis di Inggris dan Malaysia, United Group, Orion Group, dan beberapa perusahaan India. Dan ternyata, jumlah uang yang dibayarkan ke berbagai perusahaan India seperti Reliance dan Adani, perusahaan asing lainnya, dan perusahaan listrik terkemuka di Bangladesh lebih besar daripada pinjaman yang dicari Bangladesh dari organisasi multilateral seperti Dana Moneter Internasional (IMF). Dana (IMF).

Jika undang-undang ganti rugi di sektor ketenagalistrikan tidak menciptakan lahan subur bagi korupsi, kita tidak akan berada dalam krisis ini, tapi kita juga tidak perlu meminjam uang, yang akan membahayakan masa depan kita. Oleh karena itu, setiap upaya untuk melegitimasi undang-undang ganti rugi lebih lanjut kini harus ditentang oleh masyarakat dengan segala cara.

Eresh Omar Jamal adalah asisten editor di The Daily Star. Akun Twitter-nya adalah: @EreshOmarJamal

link demo slot

By gacor88