Impor ikan dari pasar basah dilarang

15 Desember 2022

MANILA — Pemerintah untuk sementara waktu melarang masuknya ikan impor tertentu untuk mencegah pengalihannya ke pasar basah yang dapat memperburuk gangguan pada rantai nilai pangan.

Dalam arahannya, Departemen Pertanian (DA) menyatakan telah segera menangguhkan penerbitan izin impor sanitasi dan fitosanitasi (SPSIC) untuk impor spesies ikan tertentu.

Perusahaan pengalengan untuk sementara dilarang mengimpor ikan layang bulat (“galunggong”) dan mola-mola (“bilong-bilong”) dari luar negeri.

Demikian pula, Kejaksaan menunda penerbitan SPSIC kepada pengolah yang mencakup produk samping ikan selar bulat, bonito (“tulingan”), makarel (“alumahan”), mola-mola, pompano, dan tuna yang diimpor.

Impor spesies ikan ini hanya akan diizinkan jika dilakukan langsung oleh pengolah dan importir yang memasok bahan mentah ke pengolah yang memiliki izin untuk beroperasi dan mematuhi standar keamanan pangan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pangan.

Importir juga harus menunjukkan sistem pencatatan produksi yang dapat diverifikasi yang memuat hal-hal berikut: nama importir; fasilitas penyimpanan dingin yang digunakan untuk menyimpan masukan ikan; spesies dan volume bahan mentah yang dikirim dan diproses bersama dengan tanggal pengiriman dan pemrosesan yang sesuai; dan tujuan akhir dari produk olahan.

Tidak ada pengganti
Dengan ketentuan, bagi importir yang memasok bahan baku ke pengolah, jenis dan volume produk yang akan diimpor serta pengolah yang menerimanya harus diidentifikasi terlebih dahulu dalam penerapan SPSIC dan tidak boleh dialihkan ke pengolah lain. untuk disediakan. , ”bunyi surat edaran itu.

Pengolah akan diizinkan mengimpor setelah Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan (BFAR) menyelesaikan proses verifikasi.

Selain itu, izin impor tidak akan diberikan kepada pembeli institusional untuk impor ikan layang bulat, bonito, mackerel, dan mola-mola.

Namun, DA akan memperbolehkan mereka untuk mendapatkan produk samping bawal bintang dan tuna yang diimpor jika persyaratan tertentu dipenuhi: sistem pencatatan yang dapat diverifikasi yang mencakup nama importir serta spesies dan volume ikan impor yang dikirim dengan tanggal pengiriman masing-masing.

“Importir yang diizinkan mengimpor untuk pemrosesan dan pembeli institusional harus bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan pengolah kliennya atau pembeli institusional atas pelanggaran aturan dan regulasi impor, termasuk pengalihan produk impor ke pasar basah,” katanya.

“Untuk tujuan ini, dengan ini ditetapkan anggapan prima facie adanya kolusi antara importir dan pengolah atau pembeli institusional untuk melakukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Kelompok usaha Dewan Perikanan dan Budidaya Perairan Filipina (FAB) mengatakan beberapa hal yang diuraikan dalam perintah DA terbaru memerlukan klarifikasi.

Sudut pandang importir
“Tentu saja, hal ini menambah pembatasan pada perdagangan makanan laut impor. Hal ini akan mengakibatkan gangguan dan ketidakpastian tambahan,” kata FAB.

“Hal ini akan memicu inflasi, terutama di kalangan karinderia kecil yang menyajikan ikan bawal dan galunggong, tuna panga, dan produk sampingannya,” tambahnya. “Pada akhirnya, berdasarkan pengalaman mengenai mahalnya harga galunggong, konsumen tidak lagi mampu membeli barang-barang tersebut di pasar basah.

Sementara itu, kelompok advokasi pangan Tugon Kabuhayan telah memberikan dukungannya pada seruan beberapa senator untuk jalur tambahan dari fasilitas ikan ke pasar, inspeksi pra-perbatasan dan tes laboratorium dalam negeri untuk impor ikan guna meningkatkan inisiatif untuk mengakhiri penyelundupan produk pertanian. barang-barang.

“Kami mendukung berbagai rekomendasi Senator Cynthia Villar, Nancy Binay, Grace Poe, Raffy Tulfo dan Robin Padilla yang akan memastikan pasokan ikan yang stabil dengan harga yang stabil di dalam negeri,” kata Asis Perez, penyelenggara Tugon Kabuhayan.

“Semua rekomendasi ini akan meningkatkan industri dan menguntungkan nelayan dan konsumen,” tambah Perez, mantan direktur BFAR.

Data Sidney

By gacor88