2 Juni 2023
JAKARTA – Pemerintah berencana menggelar karpet merah bagi talenta global melalui program “visa emas” yang akan segera diluncurkan yang bertujuan menjadikan Indonesia tempat yang lebih menarik untuk bekerja melalui izin tinggal yang lebih panjang.
Usai rapat kabinet dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada hari Senin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kepada wartawan bahwa visa emas bisa menjadi “pengubah permainan” dalam upaya Indonesia untuk menarik lebih banyak tenaga kerja asing dan investasi, yang pada gilirannya diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Visa emas merupakan kebijakan baru yang akan segera kami perkenalkan untuk menjaring talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi,” kata Sandiaga. “(Kebijakan ini) akan menjadi game changer yang akan membawa lebih banyak orang asing, termasuk digital nomads dan pengusaha, untuk berinvestasi di Indonesia.”
Ia mengatakan, dalam program visa emas, orang asing dapat diberikan izin tinggal hingga 10 tahun, meski rincian teknis kebijakannya masih belum jelas karena masih dalam proses pengerjaan dengan Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Umum.
“Kami berharap hal ini menjadikan Indonesia sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi ke depan, sekaligus (menjadikan Indonesia sebagai episentrum) (pembangunan) berkelanjutan, karena kita adalah negara kepulauan terbesar dengan kemampuan menyerap emisi karbon yang sangat besar,” imbuhnya.
Program visa emas ini akan menjadi kebijakan visa kedua yang diluncurkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir, setelah sebelumnya meluncurkan program visa “rumah kedua” pada bulan Oktober, yang ditujukan terutama bagi orang asing lanjut usia kaya yang ingin pensiun di Bali atau di tempat wisata populer lainnya. destinasi di negara tersebut.
Program rumah kedua, yang mulai berlaku pada awal tahun ini, memungkinkan orang asing untuk mengajukan izin tinggal hingga 10 tahun, jika mereka memiliki visa dan memberikan bukti dana sebesar Rp 2 miliar (US$128,559) di rekening bank pribadi Indonesia atau bukti kepemilikan properti mewah di negara tersebut.
Namun hal ini juga merupakan bukti kuat munculnya dana kekhawatiran di kalangan komunitas pensiunan ekspatriat yang sudah tinggal di Indonesiabanyak dari mereka tidak memiliki dana yang diperlukan, namun masih harus beralih ke visa rumah kedua.
Awalnya, visa rumah kedua akan berfungsi sebagai pengganti visa pensiun yang sudah ada. Namun pemerintah mengeluarkan surat edaran lain yang mengesampingkan pengaturan tersebut dan malah mengizinkan pemegang visa pensiun saat ini untuk terus mempertahankan status visa mereka sambil menunggu keputusan lebih lanjut.