11 April 2023
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud, MD, pada hari Senin, mengumumkan pembentukan satuan tugas gabungan untuk menggali transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun (US$23,4 juta) di bawah Kementerian Keuangan, dengan prioritas pada dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 189 triliun yang melibatkan emas batangan impor.
Satgas gabungan akan fokus pada laporan hasil pemeriksaan nilai tertinggi (LHP) senilai Rp 189 triliun karena menjadi sorotan publik, kata Mahfud dalam jumpa pers, Senin.
Kasus dugaan pencucian uang ini pertama kali mengemuka dalam rapat dengan DPR pada 29 Maret lalu. Mahfud menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan pada 2017.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam jumpa pers pada 31 Maret mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membawa kasus impor emas batangan ke pengadilan pada tahun 2019, namun akhirnya kalah.
Melihat kenyataan tersebut, Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai Mahfud memutuskan untuk memulai kembali penyidikan dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan yang tertinggal dalam proses pengembangan kasus Kementerian Keuangan sebelumnya, dan kendali yang ada di tangan mereka. atas gugus tugas gabungan. .
Terdiri dari PPATK, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara, dan kementeriannya sendiri, Mahfud meyakinkan masyarakat bahwa “satgas gabungan akan melakukan hal tersebut. tugasnya dengan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas”.
Dalam jumpa pers tersebut, Mahfud juga meyakinkan masyarakat bahwa kementeriannya dan Kementerian Keuangan sama-sama menggunakan data total laporan analisis informasi (LHA) PPATK dari tahun 2009 hingga 2023. Perbedaan persepsi tersebut sebelumnya sempat menjadi perdebatan sengit saat Mahfud berdebat sengit dengan Komisi III DPR yang membidangi hukum.
“Penjelasan Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Indrawati) tentang perkembangan perkara, sumber dana, proses dan lain-lain saling bertentangan,” tuding anggota Komisi III Santoso saat bertemu Mahfud, 29 Maret lalu. Sri Mulyani sebelumnya telah bertemu dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan pada 27 Maret lalu.
Komisi III juga mengecam Mahfud karena membeberkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu ke publik, bukan langsung ke DPR atau Presiden. Anggota Komisi III Johan Budi pernah memperingatkan Mahfud bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak suka menteri ikut serta dalam debat publik, dan menyebutkan kemungkinan perombakan Mahfud.
Namun meski DPR beberapa kali mencoba mendiskreditkan Mahfud, opini publik tetap berpihak pada menteri saat krisis tersebut terjadi. Dalam survei yang dirilis pada hari Minggu, lembaga survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa 63,3 persen masyarakat lebih mempercayai Mahfud dibandingkan DPR, sementara hanya 3,6 persen responden yang menganggap DPR lebih dapat dipercaya.
Untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut dan menghindari konflik lebih lanjut antara Mahfud dan Sri Mulyani, Komisi III DPR akan bertemu dengan kedua menteri dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa.