1 Agustus 2023
TOKYO – Pemerintah akan secara signifikan meringankan persyaratan visa kerja “penghibur” dengan tujuan mendorong pertukaran budaya.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan bintang luar negeri dan artis asing yang tidak dikenal untuk melakukan tur ke negara tersebut.
Persyaratan akan dilonggarkan pada hari Selasa bersamaan dengan pemberlakuan revisi peraturan dari Kementerian Kehakiman terkait dengan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.
Saat ini, mereka yang ingin mendapatkan visa perhotelan harus memenuhi setidaknya satu dari persyaratan berikut: Mendapatkan setidaknya ¥500,000 per hari selama berada di Jepang selama masa tinggal tidak lebih dari 15 hari; tampil di tempat yang mempunyai kapasitas tempat duduk paling sedikit 100 orang yang tidak menjual makanan atau minuman; atau berpartisipasi dalam acara publik yang disponsori oleh pemerintah, sekolah, atau entitas lainnya.
Setelah pembatasan dilonggarkan, artis luar negeri akan diizinkan untuk tinggal di Jepang hingga 30 hari, sehingga artis dapat memulai tur selama sebulan. Selain itu, venue dapat menyertakan pengunjung tetap di antara pelanggannya, dan penyediaan makanan dan minuman berbasis biaya juga akan diizinkan, sehingga penghibur asing dapat tampil di tempat yang menjual minuman beralkohol.
Prosedur bagi artis yang tidak dapat memenuhi salah satu dari tiga persyaratan tersebut juga akan sangat disederhanakan.
Saat ini, artis luar negeri yang tidak memenuhi standar tersebut harus memiliki “setidaknya dua tahun pengalaman tampil di luar negeri” dan telah membuat pengaturan untuk tampil di tempat dengan panggung berukuran minimal 13 meter persegi.
Mulai hari Selasa, kriteria ini akan diabaikan selama penyelenggara acara memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman menjadi tuan rumah bagi artis asing dan tidak gagal membayar pembayaran terkait dalam tiga tahun terakhir.
Artis yang tidak memiliki banyak pengikut di Jepang biasanya harus menunggu lama untuk menyaring dan menyiapkan dokumen, yang dalam beberapa kasus menyebabkan perjalanan ditunda atau dibatalkan. Badan Pelayanan Imigrasi rupanya berharap kriteria baru ini akan menarik minat artis asing baru yang ingin memperluas aktivitasnya di Jepang.
Tahun lalu, 24.404 orang asing memasuki negara ini dengan visa hiburan, peningkatan yang signifikan dari angka 1.570 pada tahun sebelumnya, ketika pandemi virus corona masih berlangsung.
Pemerintah diperkirakan berharap peningkatan jumlah entertainer asing akan membantu meningkatkan perekonomian dalam negeri.