3 Mei 2022
Dengan adanya oligopoli pada sistem operasi ponsel pintar oleh dua raksasa teknologi AS, terdapat kekhawatiran bahwa situasi ini akan mendistorsi pasar. Pemerintah Jepang harus mempercepat diskusi mengenai penguatan peraturan terkait.
Dewan Persaingan Pasar Digital pemerintah telah merilis laporan sementara mengenai permasalahan seputar sistem operasi ponsel pintar. Sebuah survei yang dilakukan musim panas lalu untuk mengetahui situasi tersebut mengkonfirmasi sejumlah kasus yang dapat menghambat persaingan, menurut laporan tersebut.
Saat ini, Apple Inc. Akun iOS milik Google dan Android milik Google LLC menguasai hampir 100% pasar sistem operasi ponsel pintar.
Sistem ini dapat digambarkan sebagai fondasi aplikasi yang dijalankan di ponsel cerdas, dan pengembang aplikasi harus memenuhi spesifikasinya. Karena perusahaan yang mempunyai sistem operasi sendiri cenderung lebih unggul, penting untuk memantau apakah transaksi yang adil telah dilakukan.
Karena perusahaan teknologi dapat mengumpulkan lebih banyak data sejak awal dan meningkatkan pengaruhnya seiring bertambahnya jumlah penggunanya. Kedua perusahaan tersebut memiliki kekuatan luar biasa untuk mendominasi pasar.
Menurut laporan tersebut, Apple mengizinkan pengembang aplikasi berbayar untuk iOS untuk menjual produk ini hanya melalui App Store Apple, sambil membebankan komisi tinggi hingga 30%.
Laporan tersebut juga mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut mungkin telah memperoleh data dari pesaing tanpa izin untuk mengembangkan aplikasi.
Google diyakini telah menetapkan layanannya agar muncul paling menonjol di hasil pencarian.
Pemerintah telah mengajukan pertanyaan mengenai kasus-kasus tersebut dan telah menyusun rencana untuk memperkenalkan pra-peraturan, yang jelas akan mencegah raksasa teknologi yang memiliki undang-undang yang melarang dan mengenakan denda jika terjadi pelanggaran.
Uni Eropa akan menerapkan Undang-Undang Pasar Digital yang mencakup peraturan awal pada awal Oktober sebagai kasus pertama di dunia. Pemerintah Jepang mungkin menyadari tren global dalam hal ini.
Di Jepang, undang-undang baru diberlakukan pada bulan Februari lalu untuk mendorong operator belanja online dan perusahaan teknologi lainnya agar melakukan transaksi mereka lebih transparan, namun undang-undang tersebut menjadikan perbaikan tersebut bersifat sukarela. Itu sebabnya sebagian ahli mengatakan kemampuan penegakan hukum masih kurang.
Mempercepat pembahasan untuk membuat peraturan lebih konkrit merupakan tugas mendesak bagi pemerintah.
Menanggapi laporan tersebut, Apple merilis pernyataan yang mengatakan pihaknya dengan hormat tidak setuju dengan sejumlah kesimpulannya. Google juga membantah banyak klaim tersebut.
Namun, faktanya adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan bisnis dengan kedua perusahaan tersebut menjadi semakin frustrasi dan keduanya harus berusaha menjelaskannya dengan lebih hati-hati kepada pengembang dan pengguna aplikasi.
Ponsel pintar kini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari mencari informasi, menyelesaikan transaksi dan mengelola kesehatan, hingga menjadi bagian penting dari infrastruktur. Perusahaan teknologi harus menyadari besarnya tanggung jawab yang mereka emban.