24 November 2022
SEOUL – Mulai Kamis, pemerintah akan memperpanjang larangan barang sekali pakai dengan masa tenggang selama setahun, menambahkan kantong plastik, sedotan, pengaduk, dan lainnya ke dalam daftar barang yang dibatasi.
Kantong plastik sekali pakai akan dilarang di gerai ritel, termasuk toko serba ada dan toko roti. Larangan yang sebelumnya berlaku untuk toko besar dengan luas lantai 3.000 meter persegi atau lebih dan supermarket dengan luas lantai 165 meter persegi atau lebih, akan diperluas ke lebih banyak toko ritel.
Meskipun toko serba ada sebelumnya menjual kantong plastik kepada pelanggan dengan harga 100 won ($0,07) atau lebih, mulai hari Kamis mereka hanya dapat menjual beberapa kantong saja.
Perusahaan jasa makanan, termasuk restoran dan kafe, tidak boleh menyediakan gelas kertas, stik pengaduk, wadah gelas, atau sedotan plastik kepada pelanggan yang makan di tempat.
Toserba dan usaha besar tidak diperbolehkan mengeluarkan penutup plastik untuk payung basah untuk mencegah air menetes ke lantai. Penonton akan dilarang menggunakan barang plastik untuk bersorak di fasilitas olahraga.
Pembatasan tersebut, berdasarkan tinjauan Undang-Undang tentang Peningkatan Penghematan dan Pemulihan Sumber Daya yang dilakukan pada Juni 2021, akan diterapkan mulai Kamis dengan denda. Namun, kementerian mengambil keputusan untuk melonggarkan pembatasan tersebut dengan masa tenggang selama setahun, hanya sekitar 20 hari sebelum diberlakukan.
Berdasarkan masa tenggang, meskipun bisnis akan didenda hingga 3 juta won jika melanggar peraturan, tidak ada denda yang akan dikenakan.
Kelompok aktivis lingkungan khawatir bahwa masa tenggang yang diberikan kementerian untuk menerapkan kebijakan baru ini dapat menimbulkan kebingungan, sekaligus menimbulkan keraguan terhadap kesediaan pemerintah untuk benar-benar memerangi pencemaran limbah.
“Mengembalikan keputusan dengan memberikan tenggang waktu pembatasan membuat masyarakat dan dunia usaha terkait semakin bingung,” kata Kim Na-ra, juru kampanye plastik di Greenpeace.
“Jika pemerintah benar-benar menyadari betapa seriusnya polusi plastik, maka pemerintah tidak akan memberikan tenggang waktu pada langkah-langkah baru ini,” kata Kim.
Beberapa pemilik usaha dibuat bingung dengan bolak-balik pemerintah dalam membatasi produk sekali pakai.
Awal tahun ini, kementerian menunda penerapan sistem penyimpanan nasional untuk gelas plastik sekali pakai, dan kemudian mengumumkan bahwa sistem tersebut akan diuji coba di Kota Sejong dan Pulau Jeju mulai bulan Desember.
“Saya tahu bahwa barang sekali pakai berdampak buruk bagi lingkungan. Namun dalam menjalankan bisnis, barang plastik jauh lebih nyaman,” kata seorang pemilik kafe di Eunpyeong-gu, Seoul.
“Saya kecewa sekaligus lega karena akan ada masa tenggang untuk pembatasan baru ini. Melakukan hal yang benar adalah satu hal, tetapi kenyataannya berbeda,” ujarnya.