Kebijakan upah minimum baru di Indonesia menimbulkan kontroversi

24 November 2022

JAKARTA – Peraturan upah minimum baru yang menawarkan kenaikan gaji yang signifikan kepada pekerja telah mendapat reaksi keras dari pengusaha, yang mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut tidak sesuai dengan prospek ekonomi yang suram pada tahun depan.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, dalam jumpa pers virtual pada hari Sabtu mengumumkan bahwa Peraturan Menteri No. 18/2022 akan memperkenalkan formula baru penghitungan upah minimum tahun 2023. kenaikan upah.

Dengan tidak adanya peraturan baru tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 menjadi dasar penetapan upah tersebut.

Melalui peraturan menteri yang baru, pemerintah membatasi jumlah gubernur yang dapat menaikkan upah minimum tahun depan maksimal 10 persen, dan memberikan waktu beberapa hari lagi kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk mengumumkan upah minimum di daerahnya masing-masing. . Berdasarkan PP 36/2021, pengumumannya dilakukan Senin lalu.

Walikota dan bupati dapat menetapkan upah di atas, namun tidak di bawah, upah minimum provinsi yang diumumkan oleh gubernur.

Dunia usaha di Indonesia, khususnya yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta pemerintah tetap berpegang pada rumusan PP 36/2021 dalam penetapan kenaikan upah minimum.

Sebaliknya, serikat pekerja menggugat PP 36/2021 karena dianggap akan menyebabkan rata-rata kenaikan upah minimum lebih rendah dibandingkan PP No. 78/2015 yang merupakan aturan dasar sebelum terbitnya PP 36/2021.

“Formula upah minimum pada PP 36/2021 tidak mengakomodasi dampak sosial ekonomi (inflasi), karena upah minimum belum mampu mengimbangi kenaikan harga barang,” kata Ida saat memperkenalkan aturan tersebut.

Berdasarkan rumus baru, upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian,

sementara itu sama dengan inflasi regional ditambah pertumbuhan ekonomi regional, namun pertumbuhan ekonomi regional dikalikan dengan variabel yang disebut “alpha” yang dapat bervariasi antara 0,1 dan 0,3, sehingga mengurangi totalnya.

“Nilai alpha harus memperhitungkan produktivitas tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,” lanjut Ida.

Berdasarkan PP 36/2021, faktor-faktor yang menentukan upah minimum adalah daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah di wilayah terkait, rata-rata jumlah anggota rumah tangga dan pendapatan rumah tangga, serta inflasi regional atau pertumbuhan regional – mana yang lebih tinggi – juga memberi masukan pada hasilnya.

“Basis perekonomian nasional terutama dibentuk oleh belanja rumah tangga yang sebagian besar dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga,” imbuh Ida, “oleh karena itu penting untuk menjaga daya beli masyarakat.”

Arsjad Rasjid, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengatakan bahwa meskipun asosiasi “menyambut baik keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum”, PP 36/2021 tetap menjadi acuan peraturan tersebut, yang menciptakan “dualisme hukum”. .

Ia merekomendasikan bahwa karena tidak semua sektor ekonomi akan berjalan dengan baik di tahun mendatang, kenaikan upah minimum harus lebih bergantung pada “industri pemenang” yang menikmati pertumbuhan terkuat selama periode kebijakan tersebut berlaku.

“Kami berharap kenaikan upah minimum akan diikuti dengan insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak perekonomian global, seperti industri padat karya dan berorientasi ekspor,” kata Arsjad dalam keterangan yang diperoleh The Jakarta Post, Selasa.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan pemerintah yang mengumumkan aturan “injury time” menjelang batas waktu upah minimum 2023.

“Jika gubernur mengumumkan keputusan (berdasarkan peraturan menteri itu), mau tidak mau, kami akan meminta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” kata Cahya kepada Post.

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, Minggu mengapresiasi peraturan menteri tersebut dan menyatakan hal itu akan menjadi dasar peninjauan lebih lanjut terhadap PP 36/2021.

“Kami menuntut kenaikan upah minimum minimal 10 persen,” kata Said kepada wartawan.

“Angka itu penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sama rumusnya (peraturan menteri), jadi gubernur dan wali kota silakan pakai 10 persen.”

Perwakilan buruh Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat, mengatakan meskipun dia mengapresiasi peraturan baru pemerintah, dia mempertanyakan variabel alfa dalam formula tersebut.

“Seharusnya formulanya kembali ke PP No.78/2015, di mana tarif dihitung dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh Post, Senin.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan pada hari Senin bahwa meskipun peraturan baru tersebut bertentangan dengan PP 36/2021, pandemi COVID-19 telah memungkinkan pemerintah untuk menerapkan prinsip force majeure dalam memperkenalkan peraturan baru tersebut.

“Jika pemerintah menggunakan PP 36/2021 untuk menentukan upah minimum, maka kenaikannya pada tahun 2023 sekitar 6 atau 7 persen. Ini akan mengurangi daya beli pekerja,” kata Aloysius kepada Post.

Pengeluaran Sidney 2023

By gacor88