9 Mei 2023
JAKARTA – Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan langkah-langkah transisi bagi Indonesia untuk mengakhiri darurat kesehatan COVID-19 menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC) untuk penyakit ini pada hari Jumat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga medis dan kesehatan yang telah berjuang bersama mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dan kini, kita bersama-sama berupaya mengakhiri status darurat (COVID-19),” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangannya, Sabtu.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan pencabutan status PHEIC untuk COVID-19 pada hari Jumat, dengan alasan penurunan kasus dan kematian akibat penyakit ini selama lebih dari setahun, sementara kekebalan masyarakat juga meningkat terhadap vaksinasi dan infeksi.
“Kematian menurun dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang. (…) Jadi, dengan harapan besar saya menyatakan ini sebagai darurat kesehatan global,” kata Tedros dalam konferensi pers.
Tedros menekankan bahwa COVID-19 masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat global, dan negara-negara tidak boleh menggunakan berita terbaru untuk lengah dan membongkar sistem kesehatan masyarakat yang telah mereka bangun untuk membendung penyakit seperti COVID-19.
Syahril mengatakan, Kementerian telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim di Jenewa dan Jakarta mengenai bagaimana Indonesia harus mempersiapkan masa transisi pandemi menjelang pengumuman WHO tentang penghapusan status PHEIC untuk COVID-19.
Ia menambahkan, WHO memuji persiapan Indonesia dalam transisi COVID-19 dari pandemi ke endemi.
Namun pemerintah tetap waspada, kata Syahril, karena WHO juga menggarisbawahi bahwa diperlukan masa transisi penanganan COVID-19 dalam jangka panjang.
Ia mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan kesehatan masyarakat, untuk memastikan fasilitas kesehatan dan perbekalan obat-obatan serta kebijakan kesehatan masyarakat lainnya untuk menjamin ketahanan dan kesiapsiagaan kesehatan nasional terhadap kemungkinan pandemi baru di masa depan.
Syahril juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan, sementara upaya vaksinasi terus dilakukan, terutama untuk melindungi segmen masyarakat yang berisiko tinggi.
“Virus COVID-19 (SARS-CoV-2) masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Lansia dan penderita penyakit penyerta masih berisiko tinggi, sehingga vaksinasi tetap harus dilanjutkan,” kata Syahril.
WHO pertama kali menyatakan COVID-19 sebagai PHEIC pada 30 Januari 2020.
Ketika kasus-kasus ditemukan dan melonjak selama minggu-minggu dan bulan-bulan awal pandemi COVID-19, banyak negara bergegas untuk menutup perbatasan dan menerapkan pembatasan sosial skala besar dalam upaya untuk membendung penyakit ini.
Pada bulan Maret 2020, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat melalui keputusan presiden dan memberlakukan pembatasan sosial untuk membendung penyakit ini.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Jokowi secara resmi mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara nasional, dengan alasan penurunan jumlah kasus COVID-19 dan fakta bahwa sebagian besar penduduk negara tersebut sudah memiliki antibodi terhadap penyakit tersebut.
Sementara itu, ahli epidemiologi Griffith University Dicky Budiman menegaskan, pencabutan status PHEIC untuk COVID-19 bukan berarti penyakit tersebut tidak lagi menjadi pandemi.
Ia mengatakan, ancaman COVID-19 masih terus terjadi, terutama bagi mereka yang masih menderita dampak penyakit akibat COVID berkepanjangan, yang memiliki gejala penyakit jangka panjang setelah sembuh, sedangkan lansia, pengidap penyakit penyerta, dan anak-anak. masih rentan terhadap penyakit tersebut.
“Pencabutan PHEIC tidak menghilangkan dampak langsung dan tidak langsung dari COVID-19, yang memerlukan waktu beberapa tahun untuk transisinya,” kata Dicky, Sabtu.
Ia menambahkan, meskipun pencabutan PHEIC merupakan momen perayaan, hal ini juga harus menjadi momen refleksi dan introspeksi tentang bagaimana mendeteksi potensi epidemi sejak dini, merespons dengan tepat, dan mencegah terjadinya pandemi lagi.
“Konsekuensi (lainnya) dari pencabutan PHEIC ini adalah Indonesia dapat mengangkat status darurat COVID-19 di tingkat nasional,” kata Dicky.