15 Mei 2023
JAKARTA – Menanggapi protes dari kelompok hak asasi manusia yang mengkhawatirkan kurangnya keterwakilan perempuan di badan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (GEC) membatalkan perubahan peraturan baru-baru ini yang akan mengurangi jumlah minimum kandidat perempuan di daerah pemilihan dalam kondisi tertentu.
KPU kembali ke kebijakan sebelumnya, yang diberlakukan pada pemilu legislatif tahun 2019, yaitu membulatkan jumlah minimum kandidat perempuan di suatu daerah pemilihan jika perhitungannya menghasilkan angka desimal, dan membatalkan aturan yang baru-baru ini disetujui yang dalam beberapa kasus melibatkan pembulatan.
Usai pertemuan Selasa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Organisasi Pemilihan Umum (DKPP), Ketua KPU Hasim Asy’ari, Rabu mengatakan, KPU memutuskan kembali ke kebijakan sebelumnya.
Jumlah minimal caleg perempuan di suatu daerah pemilihan ditetapkan sebesar 30 persen dari total jumlah caleg. Namun berdasarkan aturan jangka pendek yang disahkan bulan lalu, jika angka yang dihasilkan menggunakan koma, angka tersebut akan dibulatkan jika angka persepuluh lebih besar atau sama dengan lima dan dibulatkan jika angka persepuluhnya kurang dari lima.
Berdasarkan aturan tersebut, jika suatu daerah pemilihan mempunyai sembilan calon, maka jumlah minimal calon perempuan akan dibulatkan menjadi 3, melebihi ambang batas 30 persen.
Namun jika sebuah daerah pemilihan mempunyai delapan calon, maka jumlah tersebut akan dibulatkan menjadi dua, sehingga perempuan hanya mempunyai 25 persen keterwakilan dalam pemilu.
Hal ini, pada akhirnya diputuskan KPU, akan bertentangan dengan UU Pemilu 2017 yang mana memerlukan bahwa setidaknya 30 persen calon legislatif di suatu daerah adalah perempuan.
Finalisasi peraturan KPU ini mendapat protes dari kelompok hak asasi manusia, termasuk aliansi aktivis hak-hak perempuan yang menggelar demonstrasi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Hasyim mengatakan seluruh perhitungan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif akan kembali pada pengaturan pembulatan.
KPU akan memberikan waktu kepada partai politik hingga 14 Mei untuk merevisi daftar calon legislatif 2024 guna mengakomodasi perubahan aturan tersebut.
Karena saat ini sedang berlangsung pengajuan calon anggota DPR dan DPD Pemilu 2024, maka perubahan peraturan KPU akan segera dilaksanakan dan akan dibicarakan (dikonsultasikan) dengan DPR dan pemerintah. sedini mungkin,” kata Hasyim, seperti dikutip dari Kompas.id.
DKPP menyatakan mendukung keputusan KPU yang mengkaji aturan kontroversial tersebut.
“DKPP tentu senang dan mendukung langkah KPU sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua KPPU Heddy Lugito, Rabu.
Namun karena KPU masih perlu berkonsultasi dengan DPR mengenai perubahan tersebut, pengawas pemilu Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta masyarakat untuk terus memantau masalah tersebut.
“Semua harus terlibat (…) agar tidak ada penolakan atau distorsi terhadap DPR,” kata Titi Anggraini dari Perludem, seperti dikutip Kompas.com.