Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengatakan pemilu bisa diadakan pada bulan Oktober

8 April 2022

ISLAMABAD – Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP) mengatakan pada hari Kamis bahwa diperlukan waktu empat bulan lagi untuk menyelesaikan proses penetapan daerah pemilihan, dan menambahkan bahwa pemilihan umum dapat diadakan “secara adil, adil dan adil” pada bulan Oktober.

Pernyataan pengawas pemilu ini merupakan tanggapan terhadap surat Presiden Dr Arif Alvi, yang meminta ECP untuk menyarankan tanggal penyelenggaraan pemilu di negara tersebut.

Surat Presiden kepada ECP menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 48(5)(A) dan Pasal 224(2) UUD, Presiden harus menetapkan suatu tanggal, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal pembubaran Partai Nasional. Majelis, untuk menyelenggarakan pemilihan umum.

Presiden Alvi menanyakan tanggal penyelenggaraan pemilu setelah ia membubarkan Majelis Nasional (NA) atas saran Perdana Menteri Imran Khan menyusul penolakan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri oleh Wakil Ketua NA Qasim Suri.

Mahkamah Agung diperkirakan akan memutuskan keabsahan tindakan-tindakan tersebut malam ini karena kemungkinan pemilu dini semakin dekat.

Dalam jawabannya, yang salinannya dapat diunduh di Dawn.com, ECP mengatakan bahwa ECP adalah “badan independen (dan) konstitusional, yang diberi tugas suci untuk menyelenggarakan dan menyelenggarakan pemilu berdasarkan Pasal 218(3) Konstitusi. dan untuk membuat pengaturan tersebut dan diperlukan untuk menjamin agar pemilu dilaksanakan secara adil, adil, dan sesuai dengan hukum, serta terlindung dari praktik korupsi”.

Mereka juga meminta presiden untuk menjadwalkan pertemuan dengan ECP untuk pembahasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilu.

Keterlambatan demarkasi
ECP juga menguraikan alasan di balik penundaan penetapan batas – sebuah isu yang mendapat perhatian setelah laporan Dawn mengutip seorang pejabat ECP yang mengatakan bahwa pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tiga bulan karena pembatasan hukum dan operasional.

Dia mengatakan pembatasan daerah pemilihan, khususnya di Khyber Pakhtunkhwa, di mana jumlah kursi telah ditingkatkan berdasarkan amandemen ke-26, dan harmonisasi di tingkat distrik dan daerah pemilihan merupakan tantangan terbesar.

Namun, KPU mengklarifikasi pada saat itu bahwa mereka belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai penyelenggaraan pemilu namun tidak mengatakan apakah mereka siap melaksanakan pemilu dalam tiga bulan.

ECP kemudian menganggap pemerintah Pakistan Tehreek-i-Insaf bertanggung jawab atas keterlambatan demarkasi.

Dalam tanggapannya kepada presiden, pengawas pemilu menyoroti bahwa penetapan batas daerah pemilihan merupakan salah satu “langkah mendasar” menuju pemilu dan dilakukan berdasarkan publikasi akhir hasil sensus.

Hasil awal sensus nasional ke-6, yang dilakukan pada tahun 2017, dipublikasikan pada tanggal 3 Januari 2018, kata ECP, seraya menambahkan bahwa penetapan batas NA dan majelis provinsi berdasarkan hasil ini dilakukan “sebagai dispensasi satu kali yang diberikan melalui amandemen yang dibuat berdasarkan pasal 51(5) Konstitusi untuk pemilihan umum 2018”.

Publikasi akhir dari hasil resmi sensus merupakan persyaratan konstitusional untuk penetapan batas pada pemilu berikutnya, ECP menggarisbawahi.

“Konsekuensinya, komisi melakukan upaya bersama dan menangani masalah publikasi akhir hasil sensus resmi.”

ECP mengatakan surat telah ditulis kepada Perdana Menteri Imran dan departemen terkait lainnya mengenai hal ini. Lebih lanjut disebutkan bahwa karena jumlah kursi di NA telah berkurang setelah penggabungan Wilayah Kesukuan Federal dengan KP, maka delimitasi wajib dilakukan di KP.

“Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan karena tidak dipublikasikannya hasil sensus resmi oleh Biro Statistik Pakistan,” kata ECP.

Pengawas pemilu lebih lanjut mengatakan pihaknya memulai proses penetapan batas dan menyetujui batas waktu setelah “akhirnya Dewan Kepentingan Bersama menerbitkan hasil sensus nasional ke-6”.

Namun pemerintah memutuskan untuk mengadakan sensus digital baru dan “komisi terpaksa menghentikan proses penetapan batas yang jadwalnya telah disetujui,” kata ECP.

Ia menambahkan bahwa surat-surat kemudian ditulis kepada Kementerian Urusan Parlemen pada bulan September 2021 dan Januari tahun ini untuk finalisasi dan publikasi hasil sensus digital baru pada akhir tahun 2022 sehingga penetapan batas dapat diselesaikan “dalam waktu ketika sensus digital selesai.” direncanakan selesai pada Maret 2023”.

Namun ECP tidak menerima jawaban apa pun dari Kementerian Urusan Parlemen mengenai masalah ini dan akibatnya penetapan batas menjadi tertunda, kata komisi tersebut.

ECP mengatakan pihaknya bukan satu-satunya otoritas yang berwenang dalam hal pelaksanaan pemilu dan berdasarkan undang-undang, mereka tetap bergantung pada pemerintah federal dan provinsi untuk mendapatkan “umpan balik yang diperlukan”.

“Jika terjadi keterlambatan di pihak pemerintah mana pun dalam melaksanakan tugasnya dan membantu komisi tersebut, maka keterlambatan dalam melaksanakan penetapan batas wilayah tidak dapat dikaitkan dengan komisi tersebut,” kata pengawas pemilu tersebut.

akun demo slot

By gacor88