12 Januari 2023

BANGKOK – Di sebuah kamar kontrakan kecil yang terletak di gang-gang sempit di kawasan kumuh Jakarta, Eva, seorang transgender Indonesia berusia 45 tahun dengan hati-hati merias wajahnya.

“Jika Anda bertanya apakah kami takut, ya, tapi apa yang bisa kami lakukan?” ucapnya sambil duduk di samping pasangannya, Ucok, di kamar mereka yang sempit.

Kelompok masyarakat sipil mengecam undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan kemunduran besar dalam demokrasi dan menimbulkan risiko khusus bagi kelompok LGBT, yang dapat terkena dampak besar dari apa yang disebut sebagai klausul moralitas.

Chika (28), perempuan transgender lainnya yang juga berprofesi sebagai pedagang, setiap hari pulang pergi ke lokasi pilihannya di kota terdekat. Setiap kali dia meninggalkan rumahnya, dia khawatir ketahuan bersama pasangannya.

“Ketika saya mendengar (berita) bahwa kami bisa dihukum, hati saya hancur. Saya terkejut dan terus memikirkannya. Benar-benar? Peraturan macam apa ini?” dia berkata.

Ketika perubahan undang-undang tersebut mulai berlaku dalam waktu tiga tahun, pasangan yang belum menikah, terutama dari komunitas LGBT yang sudah berada di bawah tekanan dari kelompok agama konservatif, akan terus menghadapi ancaman untuk dilaporkan ke polisi. Meskipun hanya pasangan, orang tua atau anak yang boleh melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan undang-undang baru tersebut, para ahli dan kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan risiko pelecehan oleh mereka yang berusaha menghancurkan aliansi yang tidak mereka sukai.

Meskipun homoseksualitas dianggap tabu di Indonesia, homoseksualitas tidak dianggap ilegal kecuali di provinsi otonom Aceh yang ultra-konservatif. Namun meningkatnya gelombang Islam konservatif telah meningkatkan penganiayaan terhadap komunitas LGBT.

Pejabat pemerintah mengatakan mereka berharap penggerebekan polisi dan saling tuding oleh para pejuang moral akan dapat dicegah dengan pembatasan siapa yang diperbolehkan melaporkan kemungkinan pelanggaran.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawasi pengesahan undang-undang pidana baru dan telah membuat tiga rekomendasi untuk memastikan undang-undang tersebut tidak diskriminatif dan menghormati hak asasi manusia, kata seorang pejabat kepada Reuters. Pejabat Kementerian Hukum tidak menanggapi permintaan komentar baru.

Namun hanya sedikit komunitas LGBT yang yakin akan hal ini.

“Kita harus cerdas dalam bersosialisasi. Bukan hanya dengan keluarga besar, di lingkungan sekitar pun kita berusaha untuk tidak bersikap mesra, tidak berpegangan tangan layaknya suami istri. Kami bertingkah normal saat keluar, tapi kami intim di tempat pribadi. Kami tidak melakukan apa pun (intim) di depan umum,” kata Eva sambil digandeng pasangannya dalam privasi rumah mereka.

Togel Singapore Hari Ini

By gacor88