Korea Selatan kemungkinan besar akan menolak komite arbitrase terhadap pekerja masa perang

22 Mei 2019

Pemerintah Jepang dan Korea berselisih mengenai masalah kerja paksa selama perang.

Pemerintah pada hari Senin menuntut agar pemerintah Korea Selatan menyetujui pembentukan komite arbitrase untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh mantan pekerja yang diambil alih pada era Perang Korea di mana perusahaan Jepang diperintahkan untuk membayar kompensasi, kata pejabat pemerintah. Klaim tersebut dibuat berdasarkan perjanjian bilateral tahun 1965 tentang penyelesaian masalah properti dan kerja sama ekonomi.

Pemerintah menganggap perlu untuk beralih ke proses arbitrase yang melibatkan pihak ketiga, yang seharusnya lebih dapat ditegakkan, karena Korea Selatan telah menolak negosiasi bilateral mengenai masalah ini.

Namun, kecil kemungkinannya Seoul akan menyetujui permintaan tersebut, dan kecil kemungkinan bahwa strategi tersebut akan mengarah pada penyelesaian masalah.

“Kami telah memutuskan bahwa tidak mungkin menyelesaikan masalah ini melalui perundingan berdasarkan perjanjian (1965),” kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga. Berdasarkan perjanjian tersebut, pemerintah Korea Selatan wajib menyetujui arbitrase.

Wakil Menteri Luar Negeri Takeo Akiba memanggil Duta Besar Korea Selatan Nam Gwan-pyo ke Kementerian Luar Negeri pada hari Senin dan dengan tegas meminta agar dia menyetujui arbitrase.

Perjanjian 1965 tentang Penyelesaian Masalah Mengenai Properti menetapkan prosedur dua langkah ketika timbul konflik antara kedua negara mengenai interpretasi perjanjian atau masalah lain: 1) Mencoba menyelesaikan konflik melalui negosiasi bilateral; 2) Merujuk permasalahan tersebut kepada komite arbitrase apabila perundingan gagal menyelesaikannya.

Berdasarkan perjanjian bilateral, komite arbitrase memiliki tiga anggota. Apabila salah satu negara meminta pembentukan komite arbitrase, kedua negara harus menunjuk satu anggota komite dalam waktu 30 hari. Kedua anggota kemudian menyetujui anggota ketiga dari negara pihak ketiga, atau negara pihak ketiga yang menunjuk anggota ketiga. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa kedua negara harus mematuhi keputusan yang diambil komite.

Oktober lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan sebuah perusahaan Jepang untuk membayar kompensasi kepada mantan pekerja Korea yang dimintai tolong. Pada bulan Januari, pemerintah Jepang menyerukan negosiasi sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.

Namun, Seoul tidak menanggapi permintaan negosiasi selama lebih dari empat bulan. Sementara itu, pada tanggal 1 Mei, penggugat meminta pengadilan Korea Selatan untuk mengeluarkan perintah yang mengizinkan penjualan aset yang disita dari perusahaan Jepang.

Yang terakhir, setelah Perdana Menteri Korea Selatan Lee Nak-yon mengatakan pada tanggal 15 Mei bahwa terdapat batasan terhadap tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah Korea Selatan dalam mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang memutuskan bahwa, seperti kata-kata Suga, “Tidak ada harapan bahwa tindakan nyata dapat diambil.” akan diambil.”

Tokyo telah menunjuk anggota komite arbitrase. Berdasarkan perjanjian tersebut, pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan menindaklanjutinya pada tanggal 18 Juni.

Pemerintah Korea Selatan berupaya mengadakan pertemuan puncak bilateral dengan Jepang di sela-sela KTT G20 di Osaka pada akhir Juni. Pemerintah Jepang bermaksud untuk memutuskan apakah akan menyetujui pertemuan puncak tersebut berdasarkan tanggapan Seoul terhadap permintaan arbitrase, menurut sumber.

Jika Korea Selatan menolak klaim tersebut dan proses arbitrase tidak membuahkan hasil, Jepang dapat mengajukan pengaduan mengenai masalah tersebut ke Mahkamah Internasional.

slot online

By gacor88