9 Maret 2023
JAKARTA – Ketika Komisi Pemilihan Umum (GEC) bersiap untuk mengajukan banding atas keputusan kontroversial yang memerintahkannya untuk secara efektif menunda pemilu 2024, ia menolak tuduhan bahwa ia telah gagal menangani gugatan dengan cukup serius.
Pada 2 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima yang menyatakan KPU menghentikan haknya untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum 2024. Prima, partai muda tanpa perwakilan di legislatif, adalah salah satu dari lima partai yang gagal lolos proses persetujuan pemilihan KPU pada November lalu.
Dalam putusannya, pengadilan menemukan bahwa Prima telah ditolak kesempatannya untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keikutsertaannya dalam pemilu dan memerintahkan KPU untuk menghentikan semua prosedur pemilu yang sedang berlangsung dan memulai proses lagi, dengan menyatakan bahwa dua tahun, empat bulan dan tujuh hari. Ini akan mendorong pemilihan kembali ke 2025 paling cepat.
Sementara keputusan pengadilan yang lebih rendah membuat marah banyak orang di dalam pemerintahan dan di seluruh spektrum politik, sebuah dokumen pengadilan yang baru-baru ini diterbitkan membuat para pengamat mempertanyakan komitmen KPU untuk mempertahankan posisinya.
Dalam dokumen tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi apapun kepada majelis hakim dan tidak menunjuk pengacara untuk mewakilinya di persidangan.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, Rabu, mengaku tak perlu menghadirkan saksi dalam persidangan karena penyelenggara pemilu “paling tahu” soal tudingan Prima.
“Sebagai (lembaga) yang bertanggung jawab atas administrasi partai dan proses verifikasi, KPU yang paling tahu soal ini,” kata Hasyim kepada The Jakarta Post.
Menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak serius menghadapi partai Prima, Hasyim mengaku sudah beberapa kali mengkonfrontasi tudingan partai itu, termasuk di PTUN.
“Kami sudah berkali-kali digugat Prima, jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan jalur pengadilan (perdata). Kami menghadapi semua orang dengan serius,” kata Hasyim.
Tak lama setelah putusan pengadilan negeri, KPU mengatakan akan mengajukan banding dan akan melanjutkan Pilkada 2024 sesuai jadwal. Namun hampir seminggu setelah putusan, komisi masih harus mengajukan mosi yang diperlukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hasyim mengatakan pada Rabu bahwa pihaknya akan mengajukan mosi akhir pekan ini.
Putusan tersebut telah memperbaharui kekhawatiran tentang upaya untuk mempertahankan Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah tahun 2024.
Presiden mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintahannya akan mendukung rencana KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), di mana Jokowi menjadi salah satu anggotanya, adalah salah satu dari berbagai lembaga politik yang menentang keputusan tersebut. Namun, beberapa anggota koalisi yang berkuasa telah memicu perdebatan di masa lalu tentang kemungkinan penundaan pemilu dan perpanjangan batas masa jabatan presiden.