14 April 2023
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (GEC) tetap optimis tidak akan mengalami kekalahan lagi terhadap gugatan perdata baru yang diajukan Partai Berkarya menyusul kemenangan penyelenggara pemilu di pengadilan tinggi yang membatalkan keputusan kontroversial untuk menunda pemilu 2024. terbalik.
Berdasarkan preseden kemenangan hukum kontroversial Partai Prima baru-baru ini, partai kecil lainnya, Berkarya, mengajukan gugatan perdata serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Berkarya meminta agar pemilu mendatang ditunda hingga mereka diperbolehkan mengajukan kembali permohonan dan dinyatakan layak untuk ikut serta dalam pemilu mendatang.
Pengadilan negeri sebelumnya mengejutkan negara ini ketika pada awal bulan Maret pengadilan memihak Prima, sebuah partai tidak dikenal yang menyatakan bahwa mereka tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pemilu tahun 2024, dan memerintahkan KPU untuk menunda semua prosedur pemilu selama dua tahun, empat tahun terhenti dan mulai lagi. bulan tujuh hari.
Pada hari Selasa, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan banding yang diajukan oleh KPU, mengesampingkan keputusan kontroversial pengadilan yang lebih rendah, dengan alasan bahwa pengadilan yang lebih rendah melampaui yurisdiksinya dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Sengketa pemilu, kata Mahkamah Agung, hanya dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengingat kedua lembaga terakhir tersebut telah menolak gugatan yang sama.
Baca juga: Pengadilan membatalkan putusan yang menuntut penundaan pemilu
Hasyim Asy’ari, ketua KPU, mengatakan pada hari Rabu bahwa kemenangan KPU dalam banding terhadap keputusan kontroversial tersebut harus menjadi pengingat bahwa perselisihan pemilu tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan perdata.
Putusan MA tersebut merupakan koreksi atas putusan PN Jakarta Pusat, ujarnya. “Siapapun yang akan mengajukan gugatan mengenai kelayakan partai politik (untuk ikut serta dalam pemilu mendatang) di pengadilan negeri harus jelas bahwa masalah tersebut tidak berada dalam yurisdiksi (jalur pengadilan sipil di) pengadilan umum.”
“Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau lembaga pemerintah tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tersebut,” tambahnya.
Berkarya hendak mengikuti pemilu 2024, namun perjalanannya terhenti di tengah proses pada akhir tahun lalu setelah KPU menyatakan ia tidak memenuhi syarat. Partai tersebut mengikuti pemilu legislatif 2019, namun tidak memperoleh cukup suara untuk mengirimkan wakilnya ke DPR.
Baca juga: KPU membantah menganggap enteng gugatan penundaan pendapat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi tersebut dan berharap KPU memiliki pemikiran yang lebih baik untuk menyelenggarakan pemilu mendatang sesuai jadwal.
“Semua partai kini harus konsentrasi pada Pemilu 2024 yang tetap sesuai jadwal awal (…) Meski masih ada kemungkinan kasasi (ke Mahkamah Agung), tapi pada hakikatnya sudah terbukti bahwa peradilan umum tidak bisa mengesampingkan jadwal pemilu,” ujarnya.
Menunda pemilu telah memperbarui kekhawatiran mengenai upaya untuk mempertahankan kekuasaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah masa jabatan keduanya, yang berakhir pada tahun 2024, seperti yang dianjurkan oleh beberapa sekutunya.