4 Januari 2022
PETALING JAYA: Para pemerhati lingkungan menyerukan amandemen undang-undang kehutanan yang ada, dan mengklaim bahwa penebangan kayu adalah penyebab tanah longsor dan banjir besar yang melanda negara ini bulan lalu.
Pertubuhan Pelindung Khazanah Alam (Peka) Presiden Malaysia Puan Sri Shariffa Sabrina Syed Akil mengatakan pemerintah harus segera mengubah atau menyempurnakan Undang-undang Kehutanan Nasional tahun 1984 (UU 313) untuk melindungi rakyat dari “penjahat lingkungan”.
“Undang-undang tersebut memerlukan pembaruan dan standarisasi terkini untuk memberikan perlindungan yang adil kepada masyarakat dengan mengamankan sumber daya alam negara, serta meningkatkan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar,” katanya.
Shariffa juga menegaskan bahwa penebangan dan penambangan yang tidak etis harus dihentikan sesegera mungkin karena akan menimbulkan dampak buruk jika tidak diatasi.
“Batalkan segera seluruh izin pertambangan yang sedang berjalan dan kegiatan serupa.
“Risiko kehancuran akibat bencana alam cukup tinggi, bahkan dengan persiapan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke kondisi alaminya,” tambahnya kemarin.
Terdapat ketidaksenangan masyarakat atas gambar sungai berlumpur serta batu besar di negara bagian seperti Pahang, yang diduga disebabkan oleh penggundulan hutan, dan gambar satelit yang menunjukkan dugaan pembukaan lahan juga dibagikan.
Pada tanggal 30 Desember tahun lalu, Departemen Kehutanan Pahang membantah adanya penebangan kayu, baik legal maupun ilegal, di Hutan Lindung Lentang dan lahan negara serta lahan lainnya di dekat Jalan Bentong-Karak dan Jembatan Sri Telemong di Bentong, menyusul tuduhan bahwa pencatatan. yang harus disalahkan.
Untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin buruk, Shariffa mengatakan drainase harus diperbaiki dan infrastruktur mitigasi banjir yang aman harus dibangun.
Kelompok lingkungan hidup juga mengatakan pentingnya pendidikan wajib tentang pentingnya lingkungan alam di lembaga-lembaga di semua tingkatan.
Presiden Masyarakat Alam Malaysia, Prof Dr Ahmad Ismail, mengatakan hujan deras hanya salah satu faktor penyebab banjir.
“Dampaknya tergantung kondisi wilayah, jenis tanah, dan (jumlah) curah hujan.
“Hujan deras dapat menyebabkan lebih banyak kerusakan. Tanpa pepohonan, air hujan bisa lebih cepat turun ke lereng dengan air berlumpur,” ujarnya.
Selain menimbulkan bencana alam seperti erosi tanah, banjir bandang, dan tanah longsor, penebangan pohon, kata dia, juga berkontribusi terhadap hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat.
Mengenai keberadaan kayu gelondongan di beberapa wilayah terdampak banjir, Prof Ahmad mengatakan sumber kayu tersebut harus diselidiki dan diverifikasi.
“Berdasarkan pantauan masyarakat pada saat dan setelah kejadian banjir, kami perlu menyelidiki lebih lanjut dan menyampaikan kepada masyarakat mengapa kami melihat kayu-kayu hanyut di sungai dan hanyut menuju rumah-rumah seperti yang terlihat di media sosial,” tambahnya.
Aktivis pemuda lingkungan hidup Aidil Iman Aidid (22) mengatakan masyarakat dapat berperan penting dalam pelestarian lingkungan dengan memantau pembalakan liar dan penggundulan hutan.
“Masyarakat dapat melaporkan kejahatan ini ke departemen kehutanan, namun penting juga untuk tetap waspada dan bersuara terhadap proyek-proyek hukum yang tidak berkelanjutan,” katanya.
Aidil juga meminta pihak berwenang harus bertanggung jawab karena persyaratan merupakan landasan dalam setiap pengelolaan lingkungan hidup.