Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati bagi guru asal Jawa Barat yang memperkosa 13 siswanya

6 Januari 2023

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak banding dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang guru pesantren yang memperkosa 13 muridnya, mengakhiri kasus yang menarik perhatian nasional terhadap pelecehan seksual di pesantren yang didirikan di negara tersebut.

Herry Wirawan, yang mengajar di pesantren miliknya di Jawa Barat, sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan menghamili setidaknya delapan siswi antara tahun 2016 dan 2021, yang semuanya masih di bawah umur pada saat itu.

Atas kejahatannya, Pengadilan Tinggi di Bandung memutuskan pada bulan April tahun lalu bahwa Herry dijatuhi hukuman mati, setelah sebelumnya jaksa mengajukan banding terhadap hukuman penjara seumur hidup di pengadilan yang lebih rendah.

Herry mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada bulan Agustus, dengan harapan dapat membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, namun badan peradilan tertinggi di negara tersebut menolak banding Herry.

Putusan Mahkamah Agung disampaikan pada bulan Desember oleh hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sri Murwahyuni.

Mahkamah Agung juga menguatkan perintah Pengadilan Tinggi Bandung agar Herry membayar ganti rugi lebih dari Rp 300 juta (US$20.909) kepada para korban, dan agar asetnya disita dan dilelang, yang hasilnya harus digunakan untuk menafkahi. dukungan keuangan untuk para korban dan anak-anak mereka.

Pelecehan yang dilakukan Herry terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkan Herry ke polisi pada akhir tahun 2021, sehingga memicu kemarahan nasional.

Namun hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry juga menuai reaksi beragam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman mati terhadap Herry, dengan mengatakan bahwa hal tersebut akan membantu menunjukkan bahwa negara tersebut tidak memberikan toleransi terhadap pelecehan seksual.

“Saya ulangi, kasus kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” katanya dalam pernyataannya, Selasa.

Namun, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempertanyakan efektivitas hukuman mati, khususnya apakah hukuman mati akan memberikan efek jera bagi calon pelaku kejahatan.

“Karena ada (hukuman) hukuman mati lain yang dijatuhkan kepada terpidana sebelum Herry Wirawan, (kasusnya) berarti hukuman mati tidak memberikan efek jera,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Rabu, seperti dikutip dari Antara. Kompas.

Siti Aminah mengimbau masyarakat tidak terlalu fokus pada hukuman mati Herry dan lebih fokus pada kesembuhan korbannya. (tiga)

Result Sydney

By gacor88