11 Juni 2019
5,272 warga Bangladesh tidak berdokumen ditahan di Malaysia dalam 5 bulan.
Departemen Imigrasi Malaysia menahan 5.272 pekerja Bangladesh di antara warga negara lain antara 1 Januari dan 4 Juni tahun ini di tengah tindakan keras negara tersebut terhadap pekerja asing tidak berdokumen.
Selama periode ini, departemen imigrasi melakukan 7.940 operasi di seluruh negeri, yang mencakup pemeriksaan terhadap lebih dari 100.000 orang asing dan mengambil tindakan terhadap 23.295 pekerja asing tidak berdokumen, lapor surat kabar Malaysia Free Malaysia Today, mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin dikutip pada hari Minggu.
Dari mereka yang ditahan, 8.011 orang adalah warga negara Indonesia, 5.272 orang adalah warga Bangladesh, dan sisanya termasuk pekerja dari Myanmar, Filipina, dan Thailand, kata laporan itu.
“Dalam lima bulan antara 1 Januari hingga 1 Juni 2019, sekitar 26.116 imigran gelap dipulangkan ke negaranya masing-masing,” bunyi pernyataan itu.
Jumlah warga Bangladesh yang dipenjara atau dideportasi kembali ke Bangladesh tidak diketahui.
Malaysia adalah rumah bagi sekitar 800.000 warga Bangladesh. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar satu hingga dua lakh tidak berdokumen. Bangladesh telah berulang kali meminta pihak berwenang Malaysia untuk mengatur pekerja tidak berdokumen, namun pihak Malaysia dilaporkan menolak.
Menurut badan hak-hak migran, penipuan yang dilakukan oleh agen-agen Malaysia dan kekerasan yang dilakukan oleh majikan turut menyebabkan para pekerja tersebut tidak memiliki dokumen. Mereka juga meminta pemerintah Malaysia untuk mengatur pekerja asing yang tidak berdokumen sebelum perekrutan tenaga kerja baru dari Bangladesh.
Dalam pernyataan hari Minggu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan kementeriannya sedang mengembangkan rencana penegakan hukum yang komprehensif dan holistik untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen.
Rencana tersebut akan dilaksanakan selama lima tahun dan akan melibatkan kolaborasi strategis antara lembaga federal dan negara bagian, serta dewan lokal dan dewan pengelolaan masyarakat desa.
Tujuan dari rencana tersebut adalah untuk membuat para imigran gelap tidak nyaman melanjutkan kehidupan sehari-hari mereka melalui peningkatan kerja sama strategis antara lembaga penegak hukum dan kesadaran masyarakat yang lebih besar.
Pernyataan kementerian tersebut mengatakan rencana tersebut berisi lima strategi utama: penegakan hukum; hukum dan kebijakan; pengendalian perbatasan; pengelolaan migran ilegal; dan media dan publisitas.
Kementerian mengatakan masalah imigran ilegal menjadi perhatian publik dan akan terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap imigran ilegal.
Kementerian menambahkan, pada periode yang sama telah diambil tindakan hukum terhadap 605 majikan terkait Undang-Undang Keimigrasian.
Majikan yang mendatangkan imigran ilegal dapat didenda antara RM10.000 dan RM50.000 atau penjara hingga satu tahun, atau keduanya, untuk setiap imigran ilegal yang dipekerjakan.