30 Maret 2023

KUALA LUMPUR – Siaran langsung tentang seks yang melibatkan anak-anak dan pembuangan sampah seks kini menjadi kejahatan berdasarkan amandemen dua undang-undang yang disahkan di parlemen.

Yang juga dilarang adalah praktik menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang menyesatkan, membingungkan, diskriminatif, atau meremehkan kepada anak-anak yang memberikan kesaksian.

Sidang khusus atas keterangan yang telah direkam sebelumnya oleh ketua pemeriksa saksi anak, pemeriksaan silang dan pemeriksaan ulang akan menggantikan keharusan anak menghadiri sidang di sidang terbuka.

Sebanyak 10 anggota parlemen memperdebatkan Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017, yang kemudian disahkan melalui pemungutan suara. Amandemen terhadap UU tersebut bertujuan untuk mengkriminalisasi siaran langsung seks yang melibatkan anak-anak dan pembuangan sampah seks.

“Amandemen ini mungkin tidak menyelesaikan masalah sepenuhnya, namun merupakan langkah kami untuk memberitahu masyarakat di luar sana bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak akan ditoleransi,” kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan), Datuk Seri Azalina Othman dikatakan. .

“Yang bersalah akan dihukum, terlepas dari apakah mereka saudara, teman atau kenalan,” katanya.

Delapan anggota parlemen kemudian memperdebatkan RUU untuk mengubah Undang-Undang Bukti Anak (UU 676) dan disahkan di Parlemen setelah pemungutan suara.

Amandemen tersebut mencakup peningkatan definisi “saksi anak” dari usia di bawah 16 tahun menjadi di bawah 18 tahun.

Berbicara: Azalina berbicara di Parlemen di Kuala Lumpur. —Bernama

Azalina mengatakan amandemen untuk lebih melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, termasuk saksi anak dalam kasus-kasus tersebut, sejalan dengan standar internasional.

“Saya tahu beberapa anggota parlemen di sini mengatakan bahwa sebaiknya orang dewasa mendampingi anak ketika mereka memberikan kesaksian.

“Tetapi masalahnya di sini adalah bahwa dalam banyak survei yang telah dilakukan – saya malu mengatakannya – namun sebagian besar kasus melibatkan Muslim Melayu: mereka bukan hanya korban tetapi juga pelaku,” katanya.

Azalina menambahkan, penting untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Kementerian akan segera melibatkan komunitas Rukun Tetangga dalam upaya memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Melaksanakan program penyadaran pada masyarakat setempat akan membantu mengurangi jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tambah Azalina.

Ia mengatakan, akan ada dua tahap dalam perubahan UU Pembuktian Anak.

“Amandemen UU Alat Bukti Anak tahap kedua akan dibawa ke DPR pada rapat berikutnya,” tambah Azalina.

login sbobet

By gacor88