Pelaporan kekerasan seksual di Indonesia diperkuat dengan peraturan baru

10 Maret 2023

JAKARTA – Lebih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan tahun lalu setelah penerapan peraturan yang lebih ketat, demikian temuan sebuah studi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan mengatakan laporan kasus pelecehan seksual meningkat pada tahun 2022 karena semakin banyak orang yang mengetahui masalah tersebut.

Studi yang mengumpulkan data dari organisasi mitra di seluruh negeri ini mencatat 632 kasus kekerasan seksual di ruang pribadi yang dilaporkan oleh para korban. Jumlah laporan meningkat dari 374 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021 dan 220 pada tahun 2020.

“Ketentuan perlindungan korban dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Selasa.

Pada April 2022, semua kecuali satu fraksi DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk mengesahkan RUU kekerasan seksual yang telah lama ditunggu-tunggu menjadi undang-undang. UU Penghapusan Kekerasan Seksual memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani kekerasan seksual, termasuk ketentuan perlindungan korban dan pembatasan terhadap tersangka pelaku.

RUU kekerasan seksual telah naik turun meja di DPR sejak Komnas Perempuan melobi anggota parlemen pada tahun 2012 untuk mengesahkan RUU tersebut sebagai tanggapan atas peningkatan kasus kekerasan seksual di negara ini.

Ini semakin menonjol pada tahun 2016, ketika para aktivis menyerukan agar RUU tersebut dipercepat sebagai tanggapan atas pemerkosaan massal yang mengejutkan dan pembunuhan seorang siswi berusia 13 tahun oleh 14 pria mabuk di Bengkulu.

Namun pembahasan terhenti di tahun-tahun berikutnya karena pandangan yang terbagi tajam di antara anggota parlemen. Perlawanan datang dari anggota parlemen yang berpandangan konservatif dan khususnya PKS yang hingga saat ini masih bersikeras bahwa RUU tersebut akan mempromosikan zina.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menandatangani peraturan menteri pada Agustus 2021 untuk menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi negara.

Peraturan menteri tersebut memberikan definisi kekerasan seksual yang lebih luas, yang meliputi kekerasan seksual verbal, fisik dan non fisik, serta penyerangan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ini juga memperkenalkan berbagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual di universitas, termasuk pemecatan atau pengusiran pelaku.

Ratna Batara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta LBH Apik mengatakan, laporan kekerasan berbasis gender semakin meningkat menyusul terbitnya peraturan yang mengakomodir kepentingan korban.

Namun, tambahnya, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memahami hukum secara utuh.

“Kami mendorong penegak hukum untuk memahami dan melaksanakan undang-undang kekerasan seksual secara utuh karena mencakup berbagai jenis kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah yang jelas bagi korban untuk mengambil tindakan hukum,” kata Ratna, yang organisasinya melindungi korban pendampingan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mencatat total 403 kasus perkosaan. Sebanyak 597 dan 309 kasus perkosaan dilaporkan masing-masing pada tahun 2021 dan 2020.

Korban yang lebih muda

Studi tersebut juga menemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah masih merupakan bentuk pelecehan tertinggi yang tercatat, meskipun jumlah kasus yang dilaporkan menurun selama tiga tahun terakhir: 1.074 kasus yang dilaporkan pada tahun 2020, 953 pada tahun 2021, dan 915 tahun lalu. Sementara itu, 422 kasus KDRT yang dilakukan laki-laki dilaporkan, dibandingkan dengan 656 kasus pada 2021, dan 83 kasus pada 2020.

“Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap pasangan (belum menikah) lebih tinggi daripada kekerasan terhadap istri. Artinya, kekerasan terhadap remaja masih tinggi,” ujar Alimatul Qibtiyah, komisioner Komnas Perempuan lainnya.

Laporan tahunan mencatat 9.619 kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke organisasi mitra dan 3.442 kasus dilaporkan ke organisasi hak-hak perempuan yang direstui negara tahun lalu.

Sedangkan pada tahun 2021, sebanyak 7.029 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan ke organisasi mitra dan 3.838 kasus dilaporkan ke Komnas Perempuan.

taruhan bola online

By gacor88