10 Maret 2023
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan investor yang bersedia membantu membangun tahun modal baru Indonesia dari pembebasan pajak penghasilan perusahaan, izin selama satu dekade untuk mendatangkan pekerja asing dan hak atas tanah selama hampir satu abad.
Ini hanya beberapa dari insentif yang diatur dalam peraturan pemerintah no. 12/2023, yang dikeluarkan pada Kamis dengan tujuan memberikan jaminan dan kemudahan bagi investor untuk terlibat dalam mega proyek di Kalimantan Timur tersebut.
Bambang Susantono, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), mengatakan peraturan tersebut membuktikan pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan proyek tersebut dan akan membantu percepatan pembangunan, baik dengan dukungan investor dalam maupun luar negeri.
“Peraturan pemerintah ini akan memberikan rangkaian kebijakan yang menarik dengan insentif semaksimal mungkin dalam batasan undang-undang,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis.
Peraturan pelaksana untuk aturan baru akan segera diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan dan otoritas IKN, tambahnya.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan aturan tersebut memberikan insentif tidak hanya kepada entitas besar, tetapi juga kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasal 28 dan 29 menyatakan bahwa perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 10 miliar (US$647.000) dalam proyek tersebut dapat mengajukan pembebasan pajak 100 persen.
Pengembang infrastruktur dan pekerjaan umum seperti jalan tol, pelabuhan laut, bandara dan perumahan dapat memanfaatkan insentif tersebut, serta perusahaan yang terlibat dalam pembangunan ekonomi melalui pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, pusat konvensi dan SPBU atau di sektor lain, seperti mis. layanan, perangkat lunak dan budidaya.
Pengecualian dapat bertahan hingga 30 tahun untuk aplikasi hingga 2030, atau hingga 20 tahun untuk aplikasi hingga 2045.
Pembebasan pajak juga dapat berlaku untuk proyek di sekitar ibu kota baru, atau “super hub”, tetapi dalam hal ini hanya berlaku untuk infrastruktur dan pekerjaan umum, menurut pasal 30 dan 31.
Perusahaan multinasional asing yang bersedia memindahkan kantor pusatnya ke ibu kota baru dapat memperoleh pembebasan pajak penghasilan 100 persen selama satu dekade dan 50 persen untuk dekade berikutnya, kata Pasal 35.
Karyawan yang bekerja di ibu kota baru berhak atas pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh di kota baru sesuai dengan pasal 50 hingga 52.
Peraturan tersebut juga membebaskan bea masuk atas barang-barang yang dibutuhkan untuk pembangunan, pengembangan, dan industri di proyek tersebut, berdasarkan pasal 61 hingga 63. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan dapat dikurangkan hingga 350 persen untuk jangka waktu tertentu.
Dalam hal izin lahan, pemerintah akan mengizinkan investor untuk memegang Hak Guna Usaha (HPL) hingga 95 tahun, sedangkan izin hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HPL) berlaku hingga 80 tahun. menjadi, dan semuanya itu dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama menurut pasal 17 sampai dengan pasal 20.
Otoritas IKN akan tetap menjadi pemilik tunggal atas tanah yang tergolong aset negara tersebut.
Pemerintah juga membebaskan biaya dan pungutan untuk permohonan dan pengalihan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 22 dan 23 menyatakan bahwa bisnis yang beroperasi di ibu kota baru diizinkan untuk mendatangkan pekerja asing tanpa perlu membayar pemerintah untuk mempekerjakan orang asing, dan izin kerja dan izin tinggal mereka dapat berlaku selama satu dekade dengan kemungkinan perpanjangan berikutnya.
Sektor dan industri yang dapat dimasuki pekerja asing di ibu kota baru tunduk pada peraturan yang akan datang atau yang berlaku.
“Ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah sedang panik, itulah sebabnya mereka melakukan penjualan insentif,” kata Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Bhima Yudhistira kepada The Jakarta Post, Kamis.
Bhima melanjutkan dengan mengatakan bahwa insentif mungkin tidak efektif, dan berpendapat bahwa masalah sebenarnya adalah kelangsungan proyek dan pengembalian yang diharapkan, yang belum diyakinkan oleh banyak investor.
“Kalau investor masih khawatir dan ragu, pemberian insentif akan sia-sia,” kata Bhima.
Perubahan hukum sedang berlangsung
Untuk lebih memastikan kepercayaan investor, pemerintah dilaporkan sedang menyelesaikan RUU untuk mengubah UU No. 3 Tahun 2022 untuk meninjau kembali ibu kota baru yang akan dikirim ke DPR dalam sidang mendatang.
Peninjauan itu untuk memberikan jaminan kepada investor bahwa siapa pun yang menjadi presiden berikutnya akan melanjutkan mega proyek tersebut.
“Siapapun presidennya, tidak bisa serta merta menolak proyek ibu kota baru kecuali Indonesia menghadapi kondisi fiskal terkait force majeure,” kata juru bicara Otoritas IKN Diani Sadiawati kepada Kontan pada 1 Maret lalu.