22 November 2022
JAKARTA – Putra seorang ulama terkemuka di Jombang, Jawa Timur, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di asrama tempat dia bekerja – namun dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan.
Moch Subchi Azal Tsani, putra pemilik dan pendiri Shiddiqiyyah asrama (Pondok Pesantren), divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 289 KUHP,” kata Hakim Sutrisno, Kamis, saat membacakan putusan. “(Pengadilan) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.”
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 16 tahun penjara yang dituntut jaksa yang mendakwanya melakukan pemerkosaan. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berupa pelecehan seksual dan penganiayaan dalam dakwaan mereka terhadap Subchi.
Majelis hakim menyebutkan fakta bahwa Subchi adalah seorang tokoh agama berpengaruh di Jombang sebagai faktor yang memberatkan dalam kasus tersebut. Mereka mengatakan keadaan yang meringankannya adalah Subchi masih relatif muda; ia belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana apa pun; dan bahwa dia adalah satu-satunya pencari nafkah di keluarganya, yang memiliki seorang anak kecil.
Pasca putusan, jaksa Mia Amiati mengatakan jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan yang dapat menyebabkan hukuman kurang dari 16 tahun penjara.
Di dalam ruang sidang, sesaat setelah pembacaan putusan, istri terdakwa berteriak kepada majelis hakim yang beranggotakan tiga orang: “(Ini) tirani.” Terlihat ibu terdakwa berusaha menenangkannya.
Mas Bechi, sapaan akrab Subchi di sekolah ayahnya, menolak memenuhi semua panggilan polisi dan pendukungnya terlibat konflik dengan polisi.
Ayah Subchi dan pendiri sekolah tersebut, Menteri Jombang yang dihormati, Muchammad Muchtar Mu’thi, menolak menyerahkan putranya, yang akhirnya menyerahkan diri pada Juli tahun ini.
Polisi telah mengembangkan kasusnya sejak 2019, ketika mereka menerima laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengatakan kasus tersebut adalah rekayasa. Pengacara menolak putusan tersebut dan mungkin mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. “Masih kami pertimbangkan,” kata Pasek kepada wartawan usai sidang, Kamis.
Dari tempat lain di dalam ruang sidang dan di luar gedung pengadilan, sekelompok pendukung Subchi berteriak menentang hukumannya.
Awal bulan ini, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada lima pendukung pesantren tersebut karena menghalangi keadilan dengan membantunya menolak penahanan polisi.