RUU Lapid memerlukan pelaporan overdosis obat;  denda hingga P500.000 bagi pelanggar

29 November 2022

MANILA – Senator Lito Lapid telah mengajukan tindakan yang mengharuskan pelaporan kematian terkait overdosis obat atau OD di negara tersebut, sehingga merupakan tindakan ilegal bagi siapa pun untuk menyembunyikan atau tidak mengungkapkan informasi tersebut.

Denda hingga P500.00 terhadap siapa pun yang menyembunyikan informasi terkait OD diusulkan oleh senator dalam RUU Senat No. 1498, yang bertujuan untuk melembagakan pelaporan OD dan sistem kesadaran untuk mencegah kematian terkait overdosis obat.

“Overdosis obat, baik disengaja maupun tidak disengaja, dapat dicegah. Efek samping yang tidak diinginkan atau bahkan gejala yang mengancam jiwa dapat dihindari,” ujarnya saat memperkenalkan RUU tersebut.

“Oleh karena itu, RUU ini berupaya mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mempublikasikan temuan dua tahunan tentang tren overdosis obat di seluruh negara bagian yang meninjau tingkat kematian akibat overdosis dan informasi lainnya untuk menentukan perubahan penyebab dan tingkat overdosis obat yang fatal,” kata senator tersebut juga.

Kajian ini, menurut usulan peraturan perundang-undangan, harus memuat antara lain informasi sebagai berikut:

  • Tren kematian akibat overdosis obat;
  • Tren Pemanfaatan Ruang Gawat Darurat untuk Pengobatan Overdosis Obat;
  • Tren penggunaan layanan pra-rumah sakit dan darurat serta biaya pemanfaatan layanan darurat untuk overdosis obat;
  • Saran perbaikan dalam pengumpulan data; Dan
  • Deskripsi upaya pendidikan dan intervensi lain yang efektif dalam mengurangi tingkat overdosis obat.
  • Sekretaris Kesehatan juga diberi mandat untuk memberikan nasihat tahunan kepada pejabat kota, kota dan provinsi mengenai informasi berikut:
  • Terjadinya insiden overdosis obat;
  • Tren insiden overdosis obat; Dan
  • Praktik dan strategi terbaik untuk mengatasi overdosis obat di yurisdiksi mereka.
  • Adalah ilegal jika orang tua, pasangan, anak, saudara kandung, wali, rumah sakit, fasilitas layanan kesehatan dan dokter yang merawat “dengan sengaja menyembunyikan, tidak mengungkapkan atau memalsukan informasi apa pun” terkait dengan insiden overdosis obat atau kematian,” tambah RUU tersebut.

    Siapa pun yang dinyatakan bersalah atas penyembunyian informasi secara ilegal, kegagalan mengungkapkan informasi, atau pemalsuan informasi akan didenda mulai dari P50.000 hingga P500.000, lebih lanjut disebutkan.

    Namun langkah tersebut menekankan bahwa informasi dan data yang dikumpulkan berdasarkan proposal ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik No. 10172 atau Undang-Undang Privasi Data tahun 2012.

    “Kehidupan kita masing-masing penting, jadi segala cara untuk melestarikan dan melindungi kehidupan warga negara kita harus dipromosikan. Penting bagi masyarakat untuk melihat data terkait hal ini dan apa yang dapat mereka lakukan jika mereka atau orang yang mereka cintai mengalami overdosis obat,” kata Lapid dalam keterangannya, Senin.

    (Setiap kehidupan manusia adalah penting, jadi kita harus menekankan setiap tindakan yang mungkin dilakukan untuk melindungi dan melindungi kehidupan masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk melihat data dan hal-hal yang dapat mereka lakukan jika mereka atau orang yang mereka cintai menggunakan narkoba. -berpengalaman overdosis.)

    “Memberikan informasi yang benar kepada warga negara kita adalah senjata ampuh untuk melindungi kita dari dampak buruk overdosis obat-obatan terlarang,” tambahnya.

    (Memberikan informasi yang benar kepada warga negara kita adalah senjata ampuh untuk melindungi kita dari dampak buruk overdosis obat-obatan.)

    Pengeluaran Sydney

    By gacor88