8 Desember 2022
KUALA LUMPUR – Pengadilan Federal telah menolak banding mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Razak dalam upaya lain untuk mendiskualifikasi Datuk Seri Gopal Sri Ram dari penuntutan pengadilan pidana terkait 1Malaysia Development Bhd.
Hakim Vernon Ong Lam Kiat, yang merupakan panel tiga hakim, memutuskan dalam keputusan bulat bahwa tidak ada risiko prasangka nyata dalam pengaduan tersebut, seperti yang diperdebatkan oleh tim pembela Najib.
“Kami tidak menganggap Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan hukum atau fakta yang memerlukan intervensi banding.
“Banding ditolak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).
Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Zabariah Mohd Yusof dan Hasnah Mohammed Hashim.
Najib mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi pada 15 Februari 2021 di mana Hakim Mohamed Zaini Mazlan menolak permohonannya untuk mengeluarkan Sri Ram dari sidang perusakan laporan audit 1MDB.
Dalam permohonannya, Najib berpendapat bahwa komunikasi antara mantan Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali dan Sri Ram membuktikan bahwa yang terakhir itu bias terhadapnya dan Sri Ram juga terlibat dalam penyelidikan terkait 1MDB sebelum kasus pengadilan.
Apandi mengajukan surat pernyataan untuk mendukung aplikasi penarikan Najib di mana dia mengklaim Sri Ram bertemu dengannya (Apandi) pada Januari 2018 untuk membujuknya agar menuntut Najib atas kegagalan 1MDB.
Namun, jaksa berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Sri Ram berpartisipasi dalam penyelidikan 1MDB.
Itu juga memberikan versinya sendiri tentang apa yang terjadi antara Sri Ram dan Apandi dalam pertukaran WhatsApp di mana jaksa berpendapat bahwa pesan tersebut adalah pendapat pribadi Sri Ram.
Mengenai masalah ini, Pengadilan Federal memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa isi komunikasi dan sampai pada temuan versi yang paling mungkin dalam keadaan tersebut.
Pada awal persidangan, Pengadilan Tinggi mendengar pengajuan dari Sri Ram dan penasihat utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.
Pada 8 September 2021, Pengadilan Tinggi mengukuhkan pemberhentian 15 Februari oleh Pengadilan Tinggi.
Najib, 68, dituduh menggunakan posisinya untuk memerintahkan perubahan laporan audit akhir 1MDB sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik untuk mencegah tindakan apa pun yang diambil terhadapnya, sementara mantan kepala eksekutif Arul Kanda Kandasamy dari 1MDB, dituduh melakukan membantu Najib dalam membuat amandemen laporan untuk melindungi Najib dari tindakan.
Mahkamah Agung telah menetapkan 30 Januari tahun depan untuk memberikan keputusannya tentang apakah Najib dan Arul Kanda akan dibebaskan atau diperintahkan untuk mengajukan pembelaan mereka dalam kasus gangguan audit 1MDB.