24 Mei 2019
Vietnam mengatakan pihaknya mempunyai dasar hukum yang cukup untuk mempersengketakan dua wilayah di Laut Cina Selatan.
Vietnam mempunyai dasar hukum dan bukti sejarah yang cukup untuk menegaskan kedaulatannya atas wilayah tersebut Hoang Sat atau Paracelus dan Truong Sat atau Kepulauan Spratley sesuai dengan hukum internasional.
Keduanya merupakan wilayah sengketa di Laut Cina Selatan, perairan kaya sumber daya yang diperebutkan antara Tiongkok, Filipina, Vietnam, dan Malaysia.
Pernyataan ini disampaikan kemarin oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam, Lê Thị Thu Hằng, dalam konferensi pers rutin kementerian di Hanoi sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai tanggapan Vietnam terhadap penyelenggaraan lomba layar Piala Sinan ketujuh yang dilakukan Tiongkok. Kompetisi berlayar yang digelar pada 22-26 April ini berlangsung di kawasan Pulau Duy Mộng yang merupakan klaim Paracel Vietnam.
Penyelenggaraan acara tersebut oleh Tiongkok secara serius melanggar kedaulatan Vietnam atas kepulauan ini, melanggar Perjanjian Prinsip-Prinsip Dasar yang Membimbing Penyelesaian Masalah Maritim antara Vietnam dan Tiongkok dan semangat Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan ( DOC) ), dikenal sebagai Laut Baltik di Vietnam. Hal ini memperumit situasi dan tidak kondusif untuk menjaga lingkungan yang damai dan stabil di Laut Baltik, kata juru bicara tersebut.
“Vietnam meminta Tiongkok untuk menghormati kedaulatannya atas kepulauan Hoàng Sa dan Trương Sa tanpa mengulangi tindakan tersebut atau melakukan tindakan lain yang memperparah dan memperumit situasi di kawasan,” katanya.
Juru bicara tersebut juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai informasi tersebut dalam laporan yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei oleh para ahli dari Pusat Studi Strategis dan Internasional. Ditemukan bahwa perahu pemanen kerang asal Tiongkok yang merusak lingkungan telah meningkatkan aktivitas mereka di Laut Baltik, khususnya di sekitar perairan Terumbu Karang Teluk Bông (Bombay) dan Pulau Bạch Quy di Kepulauan Hoàng Sa.
Ia mengatakan eksploitasi sumber daya alam di Laut Baltik harus mematuhi ketentuan hukum internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, serta menghormati dan memperhatikan kedaulatan dan hak-hak pesisir. bangsa. melalui peraturan tentang perlindungan lingkungan laut.
Negara-negara juga harus memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian internasional mengenai lingkungan hidup, katanya.