11 Januari 2023
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap gubernur Papua pada hari Selasa dalam penyelidikan korupsi atas dugaan menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di provinsi timur yang bergolak itu, kata para pejabat.
Pihak berwenang menuduh Lukas Enembe, 55, memberikan kontrak – senilai hingga Rp 40 miliar ($2,57 juta) antara tahun 2019 dan 2021 – untuk proyek konstruksi kepada sebuah perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak di sektor tersebut.
Dia dituduh pada bulan September menerima suap sebesar satu miliar rupiah dari perusahaan tersebut, namun gagal menanggapi beberapa panggilan pengadilan ke Jakarta dari otoritas antikorupsi, dengan alasan kesehatan.
“Benar hari ini penyidik kami menangkap tersangka LE di Papua. Saat ini dia sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AFPhanya dengan inisial gubernur.
Politisi itu ditangkap di sebuah restoran pada Selasa pagi, kata juru bicara itu dalam wawancara televisi.
Pengacara Lukas, seorang etnis Papua yang menjabat sebagai gubernur provinsi kaya sumber daya alam tersebut sejak tahun 2013, membantah tuduhan tersebut.
Media lokal menerbitkan gambar pihak berwenang membawanya ke pesawat setelah penangkapannya di Jayapura, ibu kota Papua.
Daerah miskin ini menerima dana yang cukup dari pemerintah pusat, namun para ahli mengatakan banyak kerugian yang diakibatkan oleh korupsi dan pemborosan belanja negara.
Pada September lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memperoleh bukti bahwa Lukas melakukan transaksi di kasino di luar negeri senilai 560 miliar rupiah.
KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan.
Cuplikan dari berita lokal menunjukkan bentrokan antara petugas keamanan dan beberapa orang berkumpul di luar kantor polisi tempat Lukas awalnya ditahan.
Beberapa aktivis yakin dia menjadi sasaran negara menentang pembentukan provinsi-provinsi baru di wilayah Papua, yang dikhawatirkan oleh para kritikus dapat berdampak pada penduduk asli dan mengancam kewenangan otonomi khusus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud, Direktur Utama, mengatakan penyelidikan terhadap Lukas tidak bermotif politik.
Ditanya tentang penangkapan Lukas, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan kepada media lokal bahwa lembaga anti-korupsi “pasti sudah memiliki buktinya”, dan menambahkan “semua orang sama di mata hukum.”
Mahfud mengatakan pada bulan September bahwa Lukas diduga terlibat dalam kesalahan pengelolaan dana dan pencucian uang senilai “ratusan miliar” rupiah, mengutip analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan negara.
Lukas menolak klaim tersebut.