29 November 2018

Mahkamah Agung memerintahkan Mitsubishi untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa di Korea pada masa perang.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis menguatkan dua keputusan pengadilan banding yang memerintahkan sebuah perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada warga Korea atas kerja paksa selama Perang Dunia II.

Empat hakim menjatuhkan keputusan atas dua kasus ganti rugi terhadap Mitsubishi Heavy Industries Ltd.

Keputusan ini menguatkan dua keputusan – satu memerintahkan Mitsubishi untuk memberikan masing-masing 100-120 juta won (US$89.000-109.000) kepada empat wanita, termasuk Yang Geum-duk yang berusia 87 tahun, dan kerabat korban, dan yang lainnya mengharuskan perusahaan membayar. 80 juta won masing-masing untuk enam korban kerja paksa lainnya.

Keputusan tersebut diambil sekitar sebulan setelah Mahkamah Agung menguatkan keputusan banding tahun 2013 yang menyatakan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp. diperintahkan untuk membayar setiap penggugat Korea sebesar 100 juta won sebagai kompensasi.

Keputusan tanggal 30 Oktober semakin memperburuk hubungan yang melemah antara Seoul dan Tokyo.

Mahkamah Agung setuju dengan keputusan bulan lalu bahwa perjanjian tahun 1965 yang ditandatangani antara Korea Selatan dan Jepang untuk menyelesaikan masalah-masalah era kolonial tidak mengakhiri hak individu untuk mendapatkan reparasi.

Korban perempuan dan keluarganya mengajukan tuntutan ganti rugi pada tahun 2012 karena bekerja tanpa bayaran di pabrik pesawat Mitsubishi di Nagoya pada tahun 1944.

Mereka mengklaim bahwa mereka ditipu oleh kepala sekolah agar percaya bahwa mereka akan mendapatkan banyak uang jika bergabung dengan Korps Buruh Sukarelawan Wanita Korea.

Mereka menggugat perusahaan Jepang di Jepang, namun pengadilan tertinggi memenangkan Mitsubishi pada tahun 2008. Mereka mengajukan gugatan di Korea dan memenangkan banding pada tahun 2015, memerintahkan Mitsubishi membayar total 562 juta won, masing-masing sekitar 100 juta won.

Enam korban lainnya, termasuk seorang pria berusia 72 tahun dari Park, mengajukan ganti rugi terhadap Mitsubishi karena bekerja keras tanpa bayaran di pabrik amunisi dan pembuatan kapal Mitsubishi di Hiroshima pada tahun 1944.

Korea berada di bawah pemerintahan kolonial Jepang yang brutal pada tahun 1910-45.

Korea Selatan mengatakan para pemimpin Jepang tidak benar-benar menyesali kesalahan di masa lalu dan menolak menerima tanggung jawab hukum penuh.

Jepang mengklaim bahwa semua masalah restorasi diselesaikan dalam perjanjian tahun 1965 yang menormalisasi hubungan diplomatik mereka.

Kim Seong-ju, salah satu penggugat kelompok buruh sukarela, menangis ketika dia berbicara dalam konferensi pers yang diadakan sebelumnya oleh kelompok sipil yang melakukan advokasi untuk korban masa perang.

“Saya telah menyimpan dendam ini sepanjang hidup saya, dan saya masih hidup seolah-olah seluruh kaki saya mencuat. Ini adalah beban kebencian saya,” kata pria berusia 90 tahun itu.

slot gacor hari ini

By gacor88