Penarikan Pengadilan Dunia Malaysia Karena Risiko Upaya Kudeta

8 April 2019

Menurut Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah, keputusan menarik diri dari ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional merupakan langkah politik yang dilakukan untuk menghindari upaya kudeta.

Keputusan Malaysia menarik diri dari ratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan langkah politik yang dilakukan untuk menghindari upaya kudeta, kata Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah dalam wawancara dengan media, Sabtu (6 April).

“(Ada) kemungkinan isu ini dimanipulasi hingga masyarakat turun ke jalan, digerakkan oleh ‘deep state’ dan aparat tertentu,” kata Datuk Saifuddin kepada Malay Mail dan berbagai media lainnya. Dia menolak menjelaskan definisinya tentang “negara dalam”.

Istilah ini umumnya mengacu pada elemen rahasia lembaga keamanan dan birokrasi suatu negara yang berupaya melemahkan pemerintah yang sah.

“Saya akan tetap seperti itu, biarkan ‘rakyat’ yang memutuskan,” kata Saifuddin kepada Malay Mail dan media lainnya.

Kepala sekretariat Pakatan Harapan (PH) mengatakan para kritikus terlibat dalam sebuah langkah politik “untuk membuat para penguasa mendukung mereka”, namun ia juga menambahkan bahwa beberapa anggota keluarga kerajaan mungkin terlibat.

Malaysia sebelumnya telah menandatangani perjanjian tersebut tetapi belum meratifikasinya.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengumumkan Jumat lalu (5 April) bahwa pemerintah telah memutuskan untuk berbalik arah karena tekanan dari pihak-pihak yang mempolitisasi masalah ini, demikian yang dilaporkan surat kabar The Star.

Pembalikan perjanjian yang tiba-tiba ini terjadi setelah adanya reaksi balik dari kelompok royalis dan politisi oposisi yang berpendapat bahwa perjanjian tersebut mengancam kedaulatan penguasa Melayu.

ICC mempunyai yurisdiksi atas genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi.

The Star melaporkan bahwa Kabinet berdiskusi panjang dan keras pada pertemuan Jumat lalu sebelum memutuskan untuk menarik diri dari ratifikasi undang-undang tersebut.

“Pakatan Harapan memenangkan pemerintahan federal melalui pemilu dan bukan revolusi, dan ketika ada partai seperti oposisi yang mengobarkan sentimen politik dengan menggunakan isu penguasa Melayu, agama dan ras, kita harus menyerah dan mengambil keputusan terbaik untuk saat ini. menenangkan masyarakat,” lapor The Star mengutip seorang sumber.

Malay Mail melaporkan bahwa di antara mereka yang hadir pada pertemuan para penguasa Jumat lalu adalah Putra Mahkota Johor Tunku Ismail Ibrahim, yang sering mengkritik Statuta Roma.

Malaysia memiliki waktu hingga Juni untuk menarik diri dari ratifikasi perjanjian tersebut, lapor Malay Mail.

Pada tanggal 18 Maret tahun ini, 122 negara telah menjadi pihak dalam Statuta Roma. Negara-negara yang belum menyetujuinya antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan India.

By gacor88