Pengadilan Tinggi Federal telah menyatakan disparitas penerimaan berdasarkan negara bagian di Federal Government Colleges, juga dikenal sebagai Unity Schools, tidak konstitusional. Deklarasi tersebut dibuat dalam keputusan penting yang disampaikan di Lagos, oleh Yang Terhormat Hakim John Tsoho pada hari Rabu, 17 November 2014, dalam Gugatan FHC/L/CS/1358/2013 yang diajukan oleh Dr. Olisa Agbakoba SAN diajukan terhadap Pemerintah Federal dan Menteri Pendidikan. menantang perbedaan penerimaan. Kasus tersebut didasarkan pada Pasal 42 Konstitusi 1999 yang melarang tindakan administratif atau eksekutif oleh pemerintah yang melakukan diskriminasi terhadap warga Nigeria berdasarkan etnis, jenis kelamin, agama, dan tempat asal. Permohonan asli diajukan pada tanggal 30 September 2013 dengan pesanan sebagai berikut:
(1) Pernyataan bahwa tindakan administratif Termohon, khususnya Termohon ke-2 yang menentukan dan menerapkan berbagai persyaratan, termasuk batasan bagi calon yang ingin masuk ke Perguruan Tinggi Negeri Federal, berdasarkan jenis kelamin, etnis, negara asal, dll. terhadap cucu Pemohon dan kelompok/golongan yang diwakilinya, berdasarkan suku, negara asal, jenis kelamin dan sebagainya. dan karenanya melanggar Pasal 42(1) Konstitusi Republik Federal Nigeria tahun 1999:
(2) Perintah yang mengarahkan Termohon, khususnya Termohon ke-2, untuk menerapkan persyaratan penerimaan yang seragam, khususnya nilai batas bagi semua calon yang ingin diterima di Perguruan Tinggi Negeri Federal, tanpa memandang jenis kelamin, negara asal, etnis, dll.
(3) Perintah yang bersifat terus-menerus yang melarang Termohon, khususnya Termohon ke-2, baik itu sendiri, agennya, pegawainya, yang menyamar atau dengan cara apa pun, dari tindakan diskriminasi lebih lanjut saat masuk ke Perguruan Tinggi Negeri Federal.
(4) Perintah Lebih Lanjut yang dianggap tepat oleh Pengadilan Yang Mulia sesuai dengan keadaan
Dr Agbakoba dalam Affidavit 19 paragrafnya untuk mendukung Aplikasi Asli mengatakan bahwa sejak dimulainya Sekolah Persatuan, Pemerintah Federal telah mempertahankan perbedaan besar dalam persyaratan penerimaan bagi kandidat yang ingin diterima di Perguruan Tinggi Negeri Federal. Secara khusus, Pemerintah Federal menetapkan batasan yang berbeda untuk setiap negara bagian, berdasarkan jenis kelamin kandidat dan negara asal mereka.
Mahkamah Agung Federal pada hari Senin, 12 November 2014 menerima dalil dari Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dan menyampaikan putusan pada hari Rabu, 17 November 2014. Dalam Putusannya, Mahkamah Agung Federal menyatakan bahwa penerapan titik batas yang berbeda berdasarkan negara asal dan gender melanggar hak dasar kandidat untuk bebas dari diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 42(1) Konstitusi 1999. Pengadilan Tinggi Federal kemudian mengarahkan Pemerintah Federal dan Menteri Pendidikan untuk menerapkan nilai batas yang seragam bagi semua kandidat yang ingin diterima di Perguruan Tinggi Negeri Federal terlepas dari negara bagian asal mereka.
Cinadu Nneke
Penasihat Asosiasi